KARIMUNTODAY.COM, BENGKALIS – Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkalis Jalan Pertanian, di datangi oleh Anggota Komisi II DPR RI Dr. H. Syamsurizal, Senin (27/07/20).
Kedatangan mantan Bupati Bengkalis itu langsung disambut oleh Ketua KPU Bengkalis Fadhilah Al Mausuly, Komisioner provinsi Riau Jhony serta anggota komisioner KPU dan para undangan.
Pada sejumlah wartawan Syamsurizal mengatakan bahwa saat ini, komisi II DPR RI sedang menyiapkan aturan rancangan undang undang yang akan dipakai pada pemilihan umum nantinya
“Kita juga akan berfikir untuk menyusun UU perpolitikan dan UU pilkada atau UU MD3 itu yang sedang dibahas. Jadi berkaitan dengan rancangan UU pemilihan umum ini, kita diminta untuk dapat memberikan masukan dari mereka sebagai pelaksana, baik itu dari KPU yang ada di kota se provinsi Indonesia,”ungkap Syamsurizal.
Masih kata Syamsurizal, melakukan kunjungan ke KPU Bengkalis sekaigus membahas isu yang sangat sensitif dalam rancangan UU berkaitan dengan pemilu serentak, jadi pormat serentak itu bagaimana.
“Tentunya ada plus minusnya. Apakah tiga kotak pertama tentang pemilihan apa, yang paling penting harus diketahui adalah seperti pilpres itu harus dilakukan pada bulan April tahun 2024 mendatang.
“Apakah dalam pemilu serentak itu akan dikaitkan dengan pemilihan anggota DPD dan DPR RI serta bagaimana berkaitan dengan Pemilukada juga menjadi pembahasan kita bersama. Yakni meliputi ada 270an lebih pemilihan gubenur, Bupati dan walikota SE Indonesia,”ujarnya.
Lanjut anggota Panja RUU Pemilu DPR RI ini lagi, dikarenakan dengan pemiliha serentak pada tahun 2020 ini, yang akan dilaksanakan pada 9 Desember jika tidak ada perubahan, sudah dimulai dengan pemilihan 270 kepala daerah diantaranya 9 gubenur dan 234 kepala daerah serta 37 walikota.
“Ini akan kita masukkan kedalam pemilihan serentak pada 2024 atau semua akan kita ulangi. Ini yang sedang kita bahas. Dan kita dari komisi II DPR RI sedang meminta pendapat dari orang orang yang sudah berpengalaman dalam penyelenggaraan pemilu ini,”ungkap Syamsurizal.
Pemilu serentak itu juga melaksanakan dengan secara normal, jadi provinsi provinsi atau kabupaten yang habis masa pada tahun 2021 apakah akan dilaksakan pilkada secara normal atau tidak dan ini agar sampai betul betul dilaksanakan pada pemilihan serentak.
“Pada pemilihan serentak ini, kami dari komisi II DPR RI akan mengupayakan dan ini akan diparipurnakan dan komisi II akan menggarap untuk dipercaya dan menjadi undang undang nantinya. (*)