KARIMUNKEPRI

Kanwil DJBC Khusus Kepri Diminta Ringkus Aktor Dibalik Peredaran Rokok Tanpa Pita Cukai H-Mind di Karimun

KARIMUNTODAY.COM, KARIMUN – Peredaran Rokok H-Mind Bold tanpa pita cukai di Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri semakin tidak terbendung namun belum ada tindakan yang nyata dari DJBC Khusus Kepri, walaupun ada namun tidak signifikan pasalnya masih terlihat di perjual belikan, untuk itu diminta kepada Kanwil DJBC Khusus Kepri untuk meringkus aktor intelektual dibalik peredaran rokok tersebut karena sudah merugikan negara dari sektor cukai.

Salah seorangĀ  masyarakat karimun ketika dimintai konfirmasinya kepada karimuntoday.com Sabtu (14/8/2024) mengatakan, harga rokok H-Mind isi 16 batang per bungkusnya Rp11.000 ribu dan yang isi 23 batang harga per bungkusnya Rp12 ribu dan rokok tersebut sangat mudah di dapat di kedai dan warung dan rokok tersebut salah satu primadona bagi perokok karena harganya cukup terjangkau di saat rokok resmi sangat mahal.

” Iya bang (wartawan -red) harga rokok H-Mind Bold harganya sangat murah dibadingkan rokok resmi yang punya pita cukai, abang tau sendirilah ekonomi saat ini makanya banyak para perokok pindah mengkonsumsi rokok tersebut, artinya biar murah yang penting ngepul bang,” katanya

Ditambahkanya lagi, Dia juga mengakui mengetahui bahwa rokok H-Mind Bold tersebut ilegal dan dilarang beredar untuk diperjual belikan dan dia berharap agar pemerintah kembali menurunkan harga rokok resmi supaya masyarakat tidak membeli rokok tanpa pita cukai tersebut,” selagi rokok resmi harganya mahal, masyarakat tentu akan membeli rokok murah walaupun tanpa pita cukai,” tukasnya

Padahal menurut undang-undang nomor 39 tahun 2007 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 1995 tentang cukai, pasal 50 menyebutkan bahwa setiap orang yang tanpa memiliki izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 menjalankan kegiatan pabrik, tempat penyimpanan, atau mengimpor barang kena cukai dengan maksud mengelakkan pembayaran cukai dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Dan pasal 54 menyebut bahwa setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 ayat 1 (satu) dipidana dengan penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Secara terpisah, Kakanwil DJBC Khusus Kepri sampai berita ini diunggah belum dapat dimintai konfirmasinya terkait maraknya rokok tanpa pita cukai merek H-Mind Bold di Karimun serta dapat meringkus aktor intelektual dibalik peredaran rokok tersebut belum dapat dimintai tanggapanya (*)

 

Loading...
 

Tags
Close
Close