KARIMUNTODAY.COM, TALUK KUANTAN – -LBH ( Lembaga Bantuan Hukum) yang mengatas namakan dirinya dari LBH IKKS di minta untuk mendampingi secara khusus terkait atas pengaduan masyarakat dari Desa Lubuk Ambacang, Kecamatan Hulu Kuantan, Kabupaten Kuansing, Provinsi Riau, terhadap pengaduan tindakan Pidana atas adanya aktifitas Galuan C disenyalir ilegal lokasinya tepatnya di Pulau Tempurung ke Malpores Kuantan Singingi Minggu lalu pukul 17. 00 Wib.
Ketika di wawancarai salah satu anggota LBH IKKS Oki Nanda Saputra SH.MH membenarkan bahwa informasi atas pengaduan terhadap dan laporan tentang pengaduan tindakan pidana yang di duga pertambangan Mineral tanpa izin Galian C yang di laporkan oleh salah seorang dan kelompok perwakilan Masyarakat lubuk ambacang kecamatan Hulu Kuantan ke Mapolres Kuantan Singingi atas nama Deni Sasmita warga Dusun Anggrek RT001/RW 002 Lubuk Ambacang.
Selanjutnya Oki juga menambahkan permohonan masyarakat Desa Lubuk Ambacang agar segera mungkin mengusut lebih lanjut atas pengaduan tindakan pidana tersebut karena masyarakat sudah dirugikan seperti tidak bisanya lagi beraktifitas mengunakan air kuantan dan tradisi balimau kasai memasuki bulan Romadhon yang sebelumnya sudah di laksanakan setiap tahunnya.
Dan merusaknya lahan atau tanah yang berada disekitaran lokasi penambangan,” tutup Oki.
Secara terpisah, Kapolres Kuansing, AKBP Henky Poerwanto sampai berita ini diunggah belum dapat dimintai tanggapanya terkait adanya permintaan masyarakat Desa Lubuk Ambacang melalui Kuasa Hukumnya agar pihak polres kuansing mengusut lebih lanjut laporan mereka tersebut, belum dapat dimintai tanggapanya. (*)