JAWA TENGAH
Curi Amplifier Mushola, Warga Pulokulon Grobogan Terancam 7 Tahun Penjara

KARIMUNTODAY.COM, GROBOGAN – Dk (54),warga Desa Karangharjo, Pulokulon, Grobogan diringkus aparat Polsek Tawangharjo. DK ditangkap atas dugaan kasus pencurian 1 unit power amplifier dan microphone di mushala Al Mubarok, Desa Tarub, Tawangharjo, Grobogan, pada Kamis (25/5/2023).
Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan mengatakan, kejadian diketahui saat Mg (36) datang ke mushala Al Mubarok untuk melaksanakan adzan dan ibadah shalat subuh. Namun, amplifier dan microphone saat itu sudah hilang.
‘’Sempat dicari di sekitar mushala, tetapi tidak ketemu. Kemudian kejadian itu dilaporkan ke Polsek Tawangharjo Polres Grobogan,’’ kata AKBP Dedy Anung Kurniawan.
Polisi kemudian melakukan olah tkp dan penyelidikan. Hasilnya mengarah pada terduga pelaku Dk (54) dan dilakukan penangkapan di rumah pelaku.
“Saat dilakukan penangkapan terduga pelaku tidak dapat mengelak,karena amplifier dan microphone mushola Al Mubarok yang hilang ditemukan di dalam rumah pelaku,” jelas Kapolres
Barang hasil pencurian itu, kemudian diamankan petugas serta 3 buah karung, bronjong yang terbuat dari bambu, serta sepeda motor Yamaha mio yang digunakan pelaku untuk menjalankan aksinya.
Terduga pelaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, dijerat Pasal 363 ke 3e KUHP tentang Pencurian disertai pemberatan dengan ancaman tujuh tahun penjara.(nur)
