PAYAKUMBUHPEMILU 2019SUMBAR
Jelang Pemilu, Kapolres Payakumbuh Imbau Warga Jaga Kantibmas
KARIMUNTODAY.COM, PAYAKUMBUH – Kapolres Payakumbuh, AKBP. Endrasetyawan Setyowibowo melalui Kasat Intelkam Polres Payakumbuh, AKP. Tarmizi menghimbau dan mengajak Masyarakat di wilayah Hukum Polres Payakumbuh yang meliputi Kota Payakumbuh dan Sejumlah Kecamatan di Kabupaten Limapuluh Kota untuk terus menjaga situasi Keamanan dan Ketertiban masyarakat (Kamtibmas), terutama jelang pelaksaan hari Pemilihan Legislatif (Pileg) tahun 2019 ini. Selain warga, Calon Legislatif juga dihimbau untuk mewujudkan hal yang sama sehingga Pemilu di Payakumbuh berjalan aman dan lancar.
Hal tersebut diungkapkan AKP. Tarmizi, Jumat (04/01/2019) baru-baru ini saat menggelar pertemuan yang digelar Bawaslu Kota Payakumbuh dengan wartawan yang bertugas di Luhak Limopuluah (Kota Payakumbuh dan Kabupaten Limapuluh Kota) di Kantor Bawaslu Kota Payakumbuh Kawasan GOR Kubu Gadang.
Menurut mantan Perwira Polisi yang juga pernah menjabat sebagai Kasat Intelkam di Polres Limapuluh Kota itu, Situasi Kamtibmas yang kondusif tidak bisa tercipta begitu saja, harus ada proses dan proses itulah yang akan di ambil bagian masing-masingnya.
Untuk pihak Kepolisian khususnya bagian Intelijen (Satintelkam) disaat masa Kampanye ini mempunyai peran untuk mengeluarkan Surat Tanda Terima Penerimaan Laporan (STTP) yang diajukan oleh masyarakat yang saat ini didominasi oleh Calon Anggota Legislatif (Caleg). Namun sayang masih banyak masyarakat yang ingin mengurus STTP melakukan pengurusan tersebut sehari jelang pelaksanaan kegiatan.
“ Kita himbau dan berharap masyarakat untuk terus menjaga dan mewujudkan Kamtibmas terutama jelang Pilkada tahun ini, namun situasi Kamtibmas yang ingin kita wujudkan tidak bisa tercipta begitu saja, harus ada proses. Dalam proses itulah kita masing-masing mempunyai peranan masing-masing, kami dari kepolisian khususnya (Intelijen) berperan mengeluarkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan sesuai petunjuk Lapangan Kapolri yang merupakan bentuk pengamanan tidak langsung kami. Namun harus kami ingatkan kembali bahwa untuk pengurusan STTP hendaknya dilakukan H-7 sebelum kegiatan dilaksanakan.” Ujar Tarmizi.
Ia juga menambahkan, selama ini masyarakat yang mengurus STTP justru mengurus STTP sehari jelang kegiatan dilaksanakan, meski masih tetap mengeluarkan Surat Tanda terima, pihaknya mengaku cukup kesulitan karena harus ada Rekomendasi pihak dan intanasi terkait. Sebagai contoh menurut Tarmizi, jika seorang Caleg mengajukan STTP untuk pelaksanaan Kampanye, pihaknya tentu harus bertanya kepada KPU maupun Bawaslu apakah ada syarat yang belum dipenuhi.
“ Masyarakat jangan langsung beranggapan jika sudah memberitahukan ke Polisi bisa langsung melaksnakan kegiatan, namun harus menunggu tanda terima yang akan kami keluarkan/terbitkan. Sebab ada kejadian seseorang yang akan melaksanakan kegiatan dan telah memberitahukan kepada kami, namun pihak yang punya tempat/lokasi belum memberikan izin.” Ujanrya.
Dimasa Kampanye ini menurut Tarmizi, pihaknya intens melakukan Komunikasi dengan pihak-pihak terkait, baik KPU maupun Bawaslu, sehingga situasi Kamtibmas yang kondusif bisa terwujud.