
KARIMUNTODAY.COM, BATAM – Bagi masyarakat Provinsi Kepri apalagi Kota Batam keberadaan Pasifik Palace Hotel yang berada di Jalan Duyung, Kelurahan Sei Jodoh, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau disenyalir memfasilitasi berbagai macam jenis mesin Game Elektronik (jackpot) bagi para pengunjung, jenis praktik perjudian bermodus bola pingpong namun sangat disayangkan praktik perjudian tersebut belum tersentuh hukum selayaknya Mabes Polri turun tangan untuk melakukan penutupan.
Mirisnya lagi keberadaannya tak jauh dari Mapolsek Batu Ampar, Namun, lokasi perjudian berkedok Gelper dan Bola Pingpong ini tampak bebas beroperasi dan terkesan dilakukan pembiaran oleh APH setempat.
Menurut Informasi didapat dilapangan Dari lokasi, jenis permainan ketangkasan tebak angka dalam putaran bola gelinding itu tak hanya bisa dinikmati oleh para pengunjung dari hall room Pasifik Palace Hotel.
“Hebatnya lagi, para pemain cukup memasang taruhannya dari dalam ruangan VIP Karaoke,” sebut salah-satu pengunjung yang enggan namanya dipublikasikan Minggu (22/10/2023).
Dari hasil pantauan media ini jenis permainan tersebut tak hanya beroperasi di Pasifik Palace Hotel Batam. Banyak diantaranya tempat hiburan malam di Kota Batam seperti Boombastic Dance Club & KTV turut menyemarakkan jenis perjudian Bola Pingpong.
Secara terpisah, Manager Pasifik Palace Hotel Kota Batam sampai berita ini diunggah belum dapat dimintai tanggapanya terkait adanya dugaan praktik perjudian di Hotel yang dipimpinya.
Secara terpisah, Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si belum dapat dimintai konfirmasinya begitu juga dengan Kapolda Kepri, Irjen Pol Tabana Bangun belum dapat dimintai tanggapanya. (*)
