SUMATERA UTARA
Gondrong Dan Tatik Ditangkap Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi Gegara Narkoba

KARIMUNTODAY.COM, TEBING TINGGI – J alias Ijun alias Juned alias Gondrong (38), Laki laki, Warga Kelirahan Tebing Tinggi Kecamatan Padang Hilir Kota Tebing Tinggi – Sumut, Dan S alias Tatik (49) Perempuan,Warga Kelurahan Bagelen Kecamatan Padang Hilir Kota Tebing Tinggi – Sumut, ditangkap Personil Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi pada hari Jumat (04/03/2022) sekira pukul 10.00 Wib, di Perumnas Bagelen Jalan Tualang Kelurahan Bagelen Kecamatan Padang Hilir Kota. Tebing Tinggi – Sumut, diduga pelaku tindak pidana narkotika.
Barang bukti yang Disita Dari Tersangka Gondrong yakni,, 1 (satu) bungkus plastik transparan yang didalamnya berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu yang mana setelah dilakukan penimbangan dengan berat kotor (brutto) 1,34 Gram dan berat bersih (netto) 1,02 Gram, 1 (satu) buah pipet plastik bentuk sekop, 1 (satu) bungkus plastic berisikan plastic plastic klip kosong.

Dan yang disita dari Tersangka Tatik yakni,, 3 (Tiga) bungkus plastik transparan yang didalamnya berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu yang mana setelah dilakukan penimbangan dengan berat kotor (brutto) 0,50 Gram dan berat bersih (netto) 0,22 Gram, 1 (satu) buah pipet plastik bentuk seko 1 satu lembar kertas bekas timah rokok.
Dikonfirmasi Kepada Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi AKP M. Yunus Tarigan SH Melalui Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto membenarkan hal tersebut.
Lanjutnya, pasal yang dipersangkakan terhadap mereka Pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) Jo.Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009, kata pak kasi humas. (MS)

Loading...