BATAMKARIMUNKEPRI

Kapolres Karimun Diminta Tangkap Pemilik BBM Ilegal di Parit Rampak

KARIMUNTODAY.COM, KARIMUN – Praktik Penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM)  jenis solar ilegal di Parit Rampak, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri mendapat sorotan tajam dari RCW Kepri, dan meminta agar Kapolres Karimun menangkap Pemilik BBM Jenis Solar Ilegal di Parit rampak tersebut, pasalnya kegiatan tersebut sudah beraktivitas cukup lama belum terlihat adanya tindakan nyata dari APH.

Hal tersebut dikatakan, Mulkansyah Ketua RCW Kepri kepada karimuntoday.com, Rabu (28/1/2026), Ya Aktivitas Penimbunan BBM Ilegal berlokasi di Parit Rampak sudah berjalan sekian lama, mumpung saat ini Polres Karimun di komandoi oleh Kapolres yang baru selayaknya melakukan tindakan tegas dengan menangkap pemilik BBM ilegal tersebut, agar supermasi hukum dapat di tegakan.

Dikatakanya lagi, Dari informasi didapat Perusahaan yang mengelola BBM Ilegal di Parit Rampak yaitu perusahaan Majesty Prosperindo Pimpinannya berdomisili di Batam dan pengurusnya berinisial A, sedangkan asal usul BBM tersebut berasal dari OPL, area laut strategis di luar batas pelabuhan resmi, terutama di sekitar Singapura dan Batam,” Imbuhnya

” Pelaku “mafia” yang terlibat dalam pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) secara ilegal di OPL (Out Port Limited) dapat dikenakan sanksi pidana penjara hingga 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Sanksi ini berlaku bagi siapa saja yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah atau melakukan niaga BBM tanpa izin usaha yang sah,” Tuturnya

Selain menangkap Pemilik BBM ilegal di Parit Rampak diharapkan juga untuk mengusut beberapa perusahan granit yang membeli BBM ilegal tersebut, karena dari informasi didapat diduga BBM tersebut di salurkan ke beberapa perusahaan granit yang ada di karimun.

Terakhir dikatakanya, Dia sangat yakin Kapolres Karimun saat ini di jabat AKBP Yunita Stevani, S.I.K., M.Si.akan bertindak tegas terhadap yang berbau ilegal, pasalnya track record tidak diragukan lagi di Institusi Kepolisian, Artinya tidak ada ruang bagi mafia BBM ilegal untuk menjalankan usahanya di Kabupaten Karimun,” Tutup Mulkansyah

Secara terpisah, Kapolres Karimun, AKBP Yunita Stevani, S.I.K., M.Si.belum dapat dimintai konfirmasinya terkait permintaan RCW Kepri agar menangkap Pemilik BBM Ilegal di Parit Rampak belum dapat dimintai tanggapanya (*)

 

 

Loading...
 

Tags
Close
Close