KARIMUNKEPRI

Kapolres Karimun Gelar Pemusnahan Barang Bukti Shabu

KARIMUNTODAY.COM, KARIMUN – Pemusnahan Barang Bukti T.P. Narkotika Jenis Shabu oleh Satresnarkoba Polres Karimun, Kegiatan yang dipimpin oleh Kapolres Karimun AKBP ROBBY TOPAN MANUSIWA, S.I.K., M.H, yang didampingi Kasatresnarkoba Polres Karimun AKP ALFIN DWI WAHYUDI NUNTUNG, S.Tr.K., S.I.K. Selasa Tanggal : 19 November 2024. Jam : 10.00 Wib di Lobi Utama Polres Karimun.

Tempat kejadian perkara di Wilayah Kec. Karimun Kab. Karimun terdiri dengan tersangka 3 orang laki-laki;
Wilayah Kec. Meral Kab. Karimun terdiri dengan tersangka 6 orang laki-laki;
Wilayah Kec. Tebing terdiri dengan tersangka 2 orang laki-laki;
Wilayah Kec. Kundur terdiri dengan tersangka 1 orang laki-laki;
Wilayah Kec. Kundur Utara terdiri dengan tersangka 1 orang laki-laki.

Kapolres Karimun AKBP. robby Topan Manusiwa, SIK, SH, kepada sejumlah wartawan menuturkan, Berdasarkan LP-A/47/XI/2024/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES KARIMUN/POLDA KEPRI, TGL. 07 NOVEMBER 2024. Dengan tersangka STEVEN ERLANGGA BIN MICHAEL (INISIAL SE)

Dengan barang bukti (BB) 4 (empat) paket narkotika diduga jenis shabu dengan berat netto 200,15 gram (Barang bukti berasal dari Malaysia/ Jaringan Internasional).

Berikutnya berdasarkan LP-A/48/XI/2024/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES KARIMUN/POLDA KEPRI, TGL. 08 NOVEMBER 2024. Dengan tersangka, UNTUNG SYAPUTRA BIN SYAMSUFIN (INISIAL US) dan FERRY JULIANSYAH BIN BASRAN EFENDI (INISIAL FJ).

Dengan barang bukti (BB) 5 (lima) paket narkotika diduga jenis shabu dengan berat netto 223,57 gram;
– 200 (dua ratus) butir narkotika diduga jenis pil ekstasi berwarna hijau dengan berat bersih 84 gram (Barang bukti berasal dari Malaysia/ Jaringan Internasional).

Dengan PASAL YANG DI SANGKAKAN UNTUK 2 LAPORAN POLISI DIATAS :*
Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sedangkan untuk LP-A/44/X/2024/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES KARIMUN/POLDA KEPRI, TGL. 26 OKTOBER 2024. Dengan tersangka RIZKY FRENADI BIN JHOH FREZE (INISIAL RF).

Dengan barang bukti (BB) 1 (satu) paket narkotika jenis shabu dengan berat netto 1,55 gram;
10 (sepuluh) butir narkotika jenis pil ekstasi yang berlogo Rolex berwarna orange dengan berat netto 3,40 gram.

Dan selanjutnya LP-A/45/XI/2024/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES KARIMUN/POLDA KEPRI, TGL. 06 NOVEMBER 2024.

Degan tersangka, KURNIA ILLAHI ALS NIA BIN TAMBI (INISIAL KI); dan PANJI ANOM ALS M. YAKUP (INISIAL DD). dengan barang bukti (BB) 18 (delapan belas) paket narkotika diduga jenis shabu berat netto 2,87 gram.

Selanjutnya untuk LP-A/01/XI/2024/SPKT.UNIT RESKRIM POLSEK BALAI/POLRES KARIMUN/POLDA KEPRI, TGL. 14 NOVEMBER 2024. Dengan tersangka, ADE YANSYAH BIN RUSLAN (INISIAL AY).

Dengan barang bukti (BB) 2 (dua) paket narkotika diduga jenis shabu dengan berat netto 0,41 gram.

Berikutnya untuk LP-A/01/XI/2024/SPKT.UNIT RESKRIM POLSEK MERAL/POLRES KARIMUN/POLDA KEPRI, TGL. 14 NOVEMBER 2024. Dengan tersangka, RAHMAD DANI ALS ANGIN BIN IKHWAN PAWA (INISIAL AD) dan TEGUH DERMAWAN ALS TEGUH BIN ALI UMAR (INISIAL TD), L dan MAHADI ALS ANDI BIN PURIANTO (INISIAL MI).

Untuk barang bukti (BB) 9 (sembilan) paket narkotika diduga jenis shabu dengan berat netto 0,72 gram.

Selanjutnya LP-A/04/XI/2024/SPKT.UNIT RESKRIM POLSEK TEBING/POLRES KARIMUN/POLDA KEPRI, TGL. 13 NOVEMBER 2024. Dengan tersangka DEVI YANTO ERWANDI ANGGARA (INISIAL DY).

Dengan barang bukti (BB) 2 (dua) paket narkotika diduga jenis shabu dengan berat netto 0,21 gram.

Berikutnya dengan LP-A/04/XI/2024/SPKT.UNIT RESKRIM POLSEK KUNDUR/POLRES KARIMUN/POLDA KEPRI, TGL. 09 NOVEMBER 2024. Dengan tersangka JUNAIDI (INISIAL JI).

Dengan barang bukti (BB) 1 (satu) paket narkotika diduga jenis shabu dengan berat netto 2,62 gram.

Sedangkan dengan LP-A/01/XI/2024/SPKT.UNIT RESKRIM POLSEK KUNDUR UTARA/POLRES KARIMUN/POLDA KEPRI, TGL. 07 NOVEMBER 2024. Dengan tersangka, NASARUDIN ALS NAS BIN USMAN (INISIAL NS). Dan barang bukti (BB) 1 (satu) paket narkotika diduga jenis shabu dengan berat netto 0,05 gram.

Sedangkan PASAL YANG DISANGKAKAN UNTUK 7 LAPORAN POLISI DI ATAS :
Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Untuk RINCIAN LAPORAN POLISI YANG BARANG BUKTI AKAN DILAKUKAN PEMUSNAHAN, SBB :

Dengan LP-B/50/X/2024/SPKT/POLRES KARIMUN/POLDA KEPRI, TGL. 22 OKTOBER 2024.
Untuk tersangka ANGGA ANDRIANDA Bin INDRIADI (INISIAL AA).

Dengan tempat kejadian di Pelabuhan Internasional Tanjung Balai Karimun Kec. Karimun Kab. Karimun
Sebagai barang bukti (BB) 3 (tiga) paket narkoba diduga jenis shabu yang dibungkus dengan plastik hitam dengan berat bersih 118,12 gram kemudian disisihkan dengan berat 11 gram untuk dibawa pemeriksaan ke Laboratorium Forensik Polda Riau dan sisa pemeriksaan ke Laboratorium Forensik Polda Riau untuk barang bukti di Pengadilan dan sisa dengan berat bersih 107,12 gram untuk dimusnahkan.

Selanjutnya dengan LP-B/51/X/2024/SPKT/POLRES KARIMUN/POLDA KEPRI, TGL. 24 OKTOBER 2024.dengan tersangkanya DALAM LIDIK dan tempat kejadian perkara di Hutan Bakau pinggir Pulau Telunjuk Kel. Pasir Panjang Kec. Meral Barat Kab. Karimun dengan barang bukti (BB) 7 (tujuh) bungkus narkotika diduga jenis shabu yang dibungkus kemasan Teh Cina merk GUAN YIN WANG dengan berat bruto 7.712 gram kemudian disisihkan dengan berat netto 87,81 gram untuk dibawa ke Laboratorium Forensik Polda Riau dan pengembaliannya dari Laboratorium Forensik Polda Riau untuk dimusnahkan serta sisanya dengan berat bruto 7.624,19 gram untuk dimusnahkan. 2 (dua) bungkus narkotika diduga jenis shabu yang dibungkus plastik bening dengan berat bruto 1.631 gram kemudian disisihkan dengan berat netto 40,38 gram untuk dibawa ke Laboratorium Forensik Polda Riau dan pengembaliannya dari Laboratorium Forensik Polda Riau untuk dimusnahkan serta sisanya dengan berat bruto 1.590,62 gram untuk dimusnahkan.

Dengan melanggar Pasal 114 (2) Subsider Pasal 112 (2) UU NO. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 Tahun dan paling lama 20 Tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman atau hukuman mati atau pidana denda Rp. 1.000.000.000,- (satu milliar rupiah) sampai dengan Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah).

Total barang bukti (BB) yang dimusnahkan, Jumlah Total Narkotika Jenis Shabu : 9.450,12 (sembilan ribu empat ratus lima puluh koma satu dua) Gram.

Turut hadir, Ketua Pengadilan Negeri Tg. Balai Karimun YONA LAMEROSSA KETAREN, S.H., M.H., Kepala Kejaksaan Negeri Karimun Dr. PRIYAMBUDI, S.H., M.H., Komandan Kodim 0317/Tbk LETKOL INF IDA BAGUS PUTU MUDITA, Kepala KPPBC TMP B Tanjung Balai Karimun diwakili Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan MUHAMMAD IQBAL REZA, Kepala Kantor Imigrasi kelas II TPI Tbk ZULMANUR ARIF, S.H., M.H., Kepala Rutan Kelas II-B Tg. Balai Karimun ARJIUNNA, A.Md.I.P., S.H., M.Si, Kepala BNN Kab. Karimun diwakili Penyidik BNN AIDIL AMRIL, S.H., Penasehat Hukum Bpk. RIDWAN, S.H., dan Sdri. LINDA, S.H.,Tokoh Masyarakat Kab. Karimun Bpk. H. ABU SAMAH, Ketua DPC GAN A. SANI.

Pelaksanaan kegiatan Press Ungkap Kasus dan Pemusnahan Barang Bukti T.P. Narkotika Jenis Shabu dan pil ekstasi oleh Satresnarkoba Polres Karimun, situasi dalam keadaan aman dan terkendali. (*/lh)

Loading...
 

Tags
Close
Close