KUANSINGPEKANBARURIAU

Kapolres Kuansing di Minta Tindak Tegas, Penambang Emas Ilegal di Desa Saik, Kuantan Mudik Kebal Hukum

KARIMUNTODAY.COM, KUANSING – Sudah beberapa kali media ini memberitakan terkait aktivitas tambang Emas Ilegal di Desa Saik, Kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau belum terlihat adanya penindakan serius oleh APH setempat, walaupun ada dilakukan penindakan namun tidak membuat para penambang emas tersebut jera bahkan sampai saat ini masih beroperasi dan terkesan kebal hukum, oleh sebab itu diminta kepada kapolres kuansing agar turun tangan.

Narasumber media ini yang layak dipercaya tidak ingin namanya di publikasikan (faktor keamanan – red) Rabu (28/1/2026) mengatakan, Kalau setakat APH tingkat kecamatan dia menilai tidak akan mampu untuk melakukan penindakan tegas terhadap pelaku penambang emas ilegal di Desa Saik, buktinya sampai sekarang masih beroperasi, dia menilai yang bisa menutup aktivitas PETI tersebut hanya bapak Kapolres Kuansing beserta jajaran di Polres.

” Tambang emas ilegal (tanpa izin/PETI) dapat dipidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Pelaku terancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar berdasarkan Pasal 158,”  Tukasnya

Ditambahkanya lagi, Walaupun Ancaman Pidananya serta denda cukup membuat bulu kuduk merinding namun paktanya di lapangan para pelaku PETI di Desa Saik tidak merasa takut atau gentar, pasalnya berkaca pada penindakan dilakukan APH setempat hanya menyasar rakit dengan cara di bakar, sedangkan pelaku PETI sebagian kecil saja di ringkus, akibatnya tentu tidak ada efek jera karena selalu lolos dari jeratan hukum, oleh sebab itu dengan kehadiran Bapak Kapolres Kuansing yang baru dapat kiranya meringkus para pelaku PETI serta membumi hanguskan peralatan PETI yang ada di lokasi, andaikata itu dilakukan dia percaya kedepanya masyarakat tidak akan berani lagi menambang emas secara ilegal,” Tuturnya

Secara terpisah, Kapolres Kuansing, AKBP Hidayat Perdana sampai berita ini diunggah belum dapat dimintai konfirmasinya terkait aktivitas PETI di Desa Saik dan Pelaku PETI Kebal Hukum belum dapat dimintai tanggapanya. (*)

Loading...
 

Tags
Close
Close