KARIMUNTODAY.COM, LINGGA – Kapolres Lingga, AKBP Dr. Pahala Martua Nababan, S.H., S.I.K., M.H., bersama Pejabat Utama (PJU) Polres Lingga dan Kapolsek Daik Lingga melaksanakan kunjungan langsung ke Kedai Kopi Balang di Daik Lingga, Kabupaten Lingga, Senin (6/4/2026).
Kunjungan tersebut dilakukan sebagai bentuk apresiasi terhadap keberanian dan kepedulian pemilik usaha dalam menolak segala bentuk praktik perjudian, baik secara online maupun offline, di lingkungan kedainya. Diketahui, Kedai Kopi Balang secara tegas memasang pamflet larangan aktivitas perjudian bagi para pengunjung.
Kapolres Lingga AKBP Dr. P.M. Nababan, S.H., S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa langkah yang dilakukan oleh Kedai Kopi Balang merupakan bentuk nyata peran serta masyarakat dalam menjaga situasi kamtibmas yang kondusif, khususnya dalam mencegah maraknya praktik judi yang meresahkan.
“Terima kasih pada pemilik Kopi Balang telah melakukan tindakan memasang pamflet larangan judi online,” ujar Kapolres Lingga.
Lebih lanjut, Kapolres menegaskan bahwa upaya pencegahan terhadap praktik perjudian tidak hanya menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum, tetapi juga membutuhkan dukungan dan kesadaran dari seluruh elemen masyarakat. Apa yang dilakukan oleh Kedai Kopi Balang dinilai sebagai contoh positif bahwa upaya pencegahan dapat dimulai dari lingkungan terkecil.
Pemilik Kedai Kopi Balang, Muhammad Dali, mengaku terharu atas kunjungan dan apresiasi yang diberikan langsung oleh Kapolres Lingga beserta jajaran.
“Saya sangat berterima kasih dan terharu atas kunjungan langsung Bapak Kapolres Lingga dalam memberikan apresiasi kepada Kopi Balang terkait larangan judi (offline dan online) bagi pengunjung,” ungkap Dali.
Polres Lingga berharap langkah yang dilakukan oleh Kedai Kopi Balang dapat menjadi inspirasi bagi pelaku usaha lainnya untuk bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, serta bebas dari praktik perjudian di wilayah Kabupaten Lingga.(*)