KARIMUNTODAY.COM, LINGGA – DPD LAMI Kepri Meminta Polres Lingga untuk mengusut adanya dugaan Korupsi Dana Desa (DD) senilai Rp 180 juta pada 2022-2023, dilakukan mantan Kepala Desa (Kades) Pulau Medang, Arbain yang saat ini telah menjabat kembali sebagai Kepala Desa serta mengusut bantuan alat tangkap nelayan yang tidak sampai ke penerima.
Hal tersebut dikatakan, Agus Ramdah (Abdul Karim), Ketua DPD LAMI Kepri kepada karimuntoday.com, Senin (28/7/2025), Temuan dugaan korupsi Dana Desa berawal dari Inspektorat Kabupaten Lingga menemukan indikasi penyimpangan pengelolaan DD Desa Pulau Medang tahun 2022-2023. Diduga kuat, dana tersebut diselewengkan Arbain untuk kepentingan pribadi. Temuan ini diperparah dengan keluhan lain, seperti bantuan alat tangkap nelayan yang tidak sampai ke penerima.
” Arbain Kades Pulau Medang juga pernah menandatangani Surat Pernyataan di hadapan pejabat terkait (Kepala Inspektorat, Camat Katang Bidare, Ketua BPD Pulau Medang, dan Kepala DPMD Lingga) untuk mengembalikan barang dan DD yang diselewengkan paling lambat 23 Juli 2025, namun informasinya sampai saat ini belum dikembalikan, oleh sebab itu selayaknya polres lingga melakukan penyelidikan atas dugaan korupsi Dana Desa tersebut,” Pintanya
Ditambahkanya lagi, Dia sangat percaya Kapolres Lingga bakal mengusut kasus ini dengan memanggil pihak – pihak terkait salah satunya Kades Pulau Medang Arbain untuk dimintai keterangan, pasalnya uang 180 juta tersebut bersumber dari APBN yang diperuntukan khusus untuk desa dalam rangka untuk penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pemberdayaan dan pembinaan masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi,” tutur Tok Agus
Secara terpisah, Arbain Kades Pulau Medang sampai berita ini diunggah belum dapat dimintai tanggapanya, begitu juga dengan Kapolres Lingga, AKBP Pahala Martua Nababan, S.H., S.I.K., M.H.belum dapat dimintai konfirmasinya. (lukman)