KARIMUNKEPRI

Sidak Rokok Ilegal di Warung , Bea Cukai Sasar Penyebaran Rokok Tanpa Pita Cukai.

KARIMUNTODAY.COM, KARIMUN – Kantor wilayah DJBC khusus Kepri melalui Tim Bea Cukai melakukan penyisiran ke warung-warung kecil yang menjual rokok, dan mengingatkan untuk tidak menyimpan, maupun menjual rokok tanpa pita cukai atau Ilegal.

Hal itu dilakukan Tim Bea Cukai dengan inspeksi mendadak (sidak) kepada warung – warung kecil di Jalan, Poros, kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun.

Hasilnya, rokok – rokok ilegal yang dicari tidak di temukan di warung tersebut , Jumat (19/6) sekitar pukul 13:00 Wib.

Pantauan dilapangan, Selain sidak yang dilakukan oleh Bea Cukai, Tim juga melakukan sosialisasi kepada pemilik warung agar tidak menjual, menerima, atau menyimpan rokok tanpa pita cukai.

Sementara itu, salah satu warga sekitar inisial ” MS” mengatakan dirinya merasa heran dengan kedatangan tim BC tersebut, dan lebih kagetnya lagi mereka memeriksa rokok- rokok ilegal yang di jual oleh pemilik warung dengan tujuan untuk diambil, katanya.

” Mereka memeriksa warung – warung kecil yang untungnya tak seberapa dari rokok ilegal itu, pedagang ini tidak tau tentang izinnya rokok tersebut,” kata Sianturi.

Ia menjelaskan, ada kurir yang antarkan rokok serta di lihat keuntungannya dan pembelinya banyak, ya diambil oleh pemilik warung, tambahnya.

Sianturi mengungkapkan, Kenapa hanya pedagang kecil atau warung-warung kecil yang di sidak dan diambil rokoknya, tuturnya.

” Di luar disana ada pemain rokok yang besar dan ilegal kenapa tidak ditangkap, ungkapnya. (*)

Laporan  : Nababan
Editor      : Lukman Hakim
Loading...
 

Tags

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Close
Close