SUMATERA UTARA
Pelaku Pencurian Dan Pemberatan diamankan di Polres Tebing Tinggi
KARIMUNTODAY.COM, TEBING TINGGI – Dua (2) Orang Laki laki diamankan di Polres Tebing Tinggi Gegara Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan.
Keduanya ditangkap Polisi dengan dasar Laporan Polisi Nomor : LP/B/348/V/2022/SPKT/POLRES TEBING TINGGI/POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 26 Mei 2022, yang diLaporkan Pelapor Muhammad Bobby Septian (23) Laki laki, warga Reni Jaya Blok U-7 Kecamatan Pamulang Kota Tangerang.
Pelaku yang diamankan yakni SPP Alias Sabar (19), Warga Desa Penggalangan Kecamatan Tebing Syahbandar Kab. Serdang Bedagai dan AJP Alias Ari (32) Laki laki, Warga Kelurahan Rambung Kecamatan Tebing Tinggi Kota – Kota Tebing Tinggi .
Diduga keduanya melancarkan aksinya pada Kamis (26/05/2022) sekira pukul: 21.00 Wib, di Jl. Let. Jend. Suprapto Kel. Pasar Gambir Kec. Tebing Tinggi Kota – Kota Tebing Tinggi, dengan korban PT. Telkom Indonesia.
Sebagai Saksi dalam laporan yakni, DA (43) Laki laki, Warga Kelurahan Bagelen Kecamatan Padang Hilir Kota Tebing Tinggi,, RSR (27) Laki laki, Warga Kelurahan Lubuk Raya Kecamatan Padang Hulu Kota Tebing Tinggi,, dan IP (27) Laki laki, Warga Desa Pelanggiran Kecamatan Laut Tador Kabupaten Batu Bara.
Atas kejadian ini diperkirakan korban mengalami kerugian sekitar Rp 5.566.440,- (Lima Juta Lima Ratus Enam Puluh Enam Ribu Empat Ratus Empat Puluh Rupiah)
Dikonfirmasi kepada Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi AKP Junisar Rudianto Silalahi SH MH, pada Jumat (27/05/2022) melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto membenarkan hal ini.
Pasal yang dipersangkakan Pasal 363 Ayat (1) ke- 4e, 5e dari KUHPidana tentang Pencurian Dengan Pemberatan dengan kurungan penjara paling lama tujuh tahun, kata pak kasi humas. (MS)
Loading...