
KARIMUNTODAY.COM, SIAK– mencuatnya kabar dalam pemberitaan media masa terkait adanya dugaan pungutan liar (pungli) dengan modus berjualan seragam sekolah, yakni di Sekolah Dasar Negri (SDN) 07 Mandiangin, Kecamatan Minas, Kabupaten Siak, Riau, dinas pendidikan dan kebudayaan Kabupaten Siak pun memberikan tanggapan terkait hal ini.
Dimana sebelumnya di beritakan di media ini dengan link : http://karimuntoday.com/2019/08/sdn-07-mandiangin-minas-diduga-lakukan-pungli-seragam-sekolah-kepsek-tak-tau-perpres-no-87-tahun-2016/
bahwa ada sebahagian wali murid yang merasa keberatan dan terbebani dikarenakan pihak sekolah SDN 07 Mandiangin menurut mereka terkesan memaksakan mereka untuk membeli pakaian seragam di sekolah itu, yang menurut para wali murid harga itu jauh lebih tinggi dari harga pasaran yakni sejumlah Rp.800.000 untuk empat pasang pakaian seragam sekolah. Mirisnya kata wali murid jika mereka tidak membeli seragam di sekolah itu maka pihak sekolah akan menahan rapor anak mereka nantinya.
Menanggapi hal ini, Kadisdikbud Siak H Lukman Mpd melalaui, Fakhrurazi selaku Kepala Bidang Sekolah Dasar (SD) Dinas Pendidikan Kabupaten Siak, ketika dihubungi oleh Wartawan melalaui pesan Whatsapp pribadinya, Kamis (08/08/19) dia pun membantah hal ini dengan mengatakan, bahwa tidak ada paksaan dalam membeli pakaian seragam harus di sekolah, bahkan kata dia orang tua (wali murid) dipersilahkan membeli pakaian sendri dengan contoh atau bentuk seragam yang di rekomendasikan oleh pihak sekolah.
“Tidak ada dipaksa dalam hal membeli baju seragam sekolah, orang tua (wali murid) silakan mencari/membeli sendiri. Sekolah hanya memberikan contoh atau bentuk seragamnya. Kami sudah sampaikan ini disetiap kali pertemuan dan bahkan sudah kita surati beberapa waktu yang lalu.” Kata dia.
Lanjut dia, tetapi kita harus akui juga, masih banyak juga wali murid meminta sekolah untuk menyediakan alias memfasilitasi kebutuhan seragam tersebut. “Karena orang tua murid juga merasa lebih mudah jika difasilitasi oleh sekolah.” Ujarnya.
Dalam hal ini pihaknya juga meminta jika ada data dari Siswa-siswi yang berasal dari keluarga kurang mampu agar di serahkan kepada pihaknya, agar diberikan bantuan siswa kurang mampu berupa pakaian seragam sebanyak 4 setel. “Saya minta data dari abang jika wali murid yang merasa dipaksa berasal dari keluarga tidak mampu atau miskin akan kita coba mencari solusi untuk dibantu melalui bantuan siswa miskin berupa penyediaan pakaian seragam sebanyak 4 stel. Sekali lagi tidak ada paksaan, jika orang tua murid tidak sanggup bisa menolak dan mencari sendiri.” Tegasnya.
Disinggung apakah Dinas pendidikan kabupaten Siak membenarkan adanya jual beli seragam sekolah di lingkungan sekolah meski hal itu di larang dalam Perpres Nomor 87 tahun 2016 tentang satuan tugas sapu bersih pungutan liar, dia pun mengatakan. “Bukan berjualan bang, saya bilang orang tua/wali meminta sekolah menyediakn alias memfasilitasi. Tapi kalau abang negatif memaknai itu, ya, saya harus bilang apa.” Tukasnya.
Ditempat terpisah, Asmuni Syamsir Mpd Kepala Kordinator Wilayah Kecamatan (Korwilcam) Minas Dinas pendidikan kabupaten Siak, ketika diwawancarai oleh Wartawan dia mengatakan.
“Untuk masalah pakaian seragam ini kita minta setiap Sekolah jangan ada dikoordinir pihak sekolah, kecuali pakaian olah raga, kita persilahakan, dikarenakan pakaian olah raga ini tidak ada di jual eceran di pasaran, lain dari pakaian itu agar di serahkan kepada orangtua (wali murid) namun jika memang wali murid minta bantu dengan pihak sekolah dipersilahkan, dengan catatan standar harga serupa dengan harga pasaran,” Imbuhnya.
Dalam hal ini kata dia pihak sekolah juga membantu para wali murid, dengan cara mencicil, dan tidak ada paksaan. “Pastinya kami dari dinas pendidikan sesuai aturan, tidak di benarkan pihak sekolah itu mengkoordinir pakaian seragam itu, sebelum pembukaan PPBD 2019/2020 jauh hari kami juga sudah meminta pihak sekolah untuk membuat sepanduk jenis pakaian seragam yang digunakan di sekolah itu, hal ini sesuai arahan dari kepala dinas pendidikan kabupaten Siak, tujuannya agar orang tua murid paham pakaian seperti apa yang akan di belinya nanti baik itu di pasar atau dia minta bantu pihak sekolah mencairkannya, jadi tidak ada paksaan.” Tegasnya lagi.
Dalam hal ini pihaknya kembali menegaskan bagi sekolah-sekolah yang belum memasang sepanduk jenis pakaian seragam sekolah yang akan di gunakan siswa dia meminta dan menghimbau agar segera di pasang sepanduk itu, sembari mensosialisasikan kepada wali murid pakaian yang akan di gunakan di sekolah. “Jika pun pihak sekolah menyediakan pakaian seragam kami minta agar melakukan koordinasi dengan pihak wali murid maupun komite dan harga juga tolong di sesuaikan dengan pasaran yang berlaku, tentunya Kita tak melarang. Jadi dalam hal ini kita jangan sampai memberatkan wali murid lah, Jangan karan pakaian nanti anak-anak tidak sekolah, tentunya Kita tidak ingin seperti itu.” Kata Asmuni.
Lanjut Asmuni, untuk sementara jika memang para peserta didik baru itu memiliki pakaian bekas kakak kelasnya pihaknya menyarankan agar pakaian itu dimanfaatkan jika memang orang tua murid belum mampu untuk membeli yang baru. “Silahkan itu dulu yang di pakai jika memang belum mampu membeli yang baru, yang jelas anak harus tetap datang ke sekolah, jangan dipermasalahkan pakaian anak-anak. Intinya kita tidak membenarkan pihak sekolah mengkoordinir seragam sekolah itu harus di ambil dari sekolah, kecuali pakaian olah raga saya rasa itu tidak masalah.” Pungkasnya.(*)
Laporan : Idris Harahap
Editor : Indra H Piliang
