INDRAGIRI HILIRPEKANBARURIAUTEMBILAHAN
Kadivim Keimigrasian Kementerian HAM Riau Kunker ke Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tembilahan
KARIMUNTODAY.COM, TEMBILAHAN – Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau, M. Tito Andrianto, S.H., M.H melaksanakan kunjungan kerja ke Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tembilahan, Senin (19/04/2021).
Kepala Divisi Keimigrasian (Kadivim) melakukan peninjauan gedung, fasilitas dan sarana pelayanan, hingga ruang kerja pegawai Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tembilahan.
Kadivim meninjau kelengkapan fasilitas layanan pada Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tembilahan seperti ruang antrian, fasilitas khusus difabel, ruang laktasi, ruang ramah anak, dan kelengkapan perangkat dan sistem dalam pelayanan. Selain itu Kadivim juga meninjau ruang detensi hingga ruang kerja pegawai.
Setelah peninjauan Kadivim memberikan penguatan pembangunan Zona Integritas dengan memberikan arahan sebagai berikut:
- Fasilitas dan kelengkapan sarana dan prasaran Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tembilahan sudah sangat memadai untuk mendukung pelaksanaan tugas dan pelayanan publik dalam membangun Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK).
2. Untuk memperoleh prediket WBK, Kantor Imigasi Kelas II TPI Tembilahan harus terus mampu berinovasi, terutama dalam pelaksanaan pelayanan publik yang berorientasi pada kepuasan masyarakat.
3. Pelayanan Publik harus dikelola sebaik mungkin sehingga masyarakat sebagai pengguna layanan dapat merasa puas, dalam hal ini untuk selalu mengukur Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) dalam setiap pelaksanaan pelayanan.
4. Dalam hal pelayanan publik, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tembilahan harus mampu memberikan inovasi-inovasi layanan, terutama dalam memenuhi kebutuhan masyarakat (pengguna layanan), lakukan pendekatan ATM (Amati, Tiru, Modifikasi) pada ide-ide inovasi layanan yang ada (ditemui).
5. Dalam melaksanakan tugas dan pelayanan harus selalu memperhatikan Standar Operational Prosedur (SOP) yang ada, dan tidak bertidak diluar aturan.
6. Petugas Imigrasi harus selalu teliti dalam pengelolaan data pemohon terutama pada Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM).
7. Dalam pelaksanaan tugas dilapangan petugas imigrasi tidak hanya harus taat dan patuh pada hukum dan aturan yang ada tetapi juga harus bertindak seara humanis dan beretika.
8. Untuk selalu membangun komunikasi yang efektif dan efisien secara berjenjang.
9. Selalu memperhatikan kedisiplinan dalam bekerja dan memperhatikan protokol kesehatan COVID-19 baik dalam pelaksanaan tugas dan lingkungan kantor maupun di lingkungan rumah/pribadi. (yose)