BATAMKEPRI

Bea Cukai Batam Musnahkan Barang Milik Negara Senilai Rp 12,6 Miliar

KARIMUNTODAY.COM, BATAM – Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam (KPU BC Tipe B Batam) melakukan pemusnahan terhadap Barang Milik Negara (BMN) hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai tahun 2017 s.d. tahun 2020. Senin (21/12/2020).

Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam, Sisila Brata, mengatakan pemusnahan BMN ini telah diselesaikan administrasinya, dan telah mendapatkan persetujuan dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam atas nama Menteri Keuangan.

” BMN yang dimusnahkan adalah BMN yang tidak dapat digunakan/dimanfaatkan dan tidak dapat dihibahkan atau berdasarkan ketentuan lain peraturan perundang-undangan wajib dimusnahkan.” Terang Susila

Adapun barang-barang yang dimusnahkan yaitu:

1.Barang Kena Cukai berupa Hasil Tembakau dari berbagai jenis dan merek sebanyak 1.404.523 batang/pcs;

2. MMEA (Minuman Mengandung Etil Alkohol) sebanyak 16.266 botol dan 7.175 kaleng;

3. Handphone dari berbagai jenis dan merek sebanyak 173 pcs dan aksesoris handphone berbagai jenis dan merk (kotak handphone, adapter, kabel usb, dll) sebanyak 329 pcs;

4.Kosmetik dan barang pornografi dari berbagai jenis dan merk sebanyak 1557 pcs (alat pembersih kuku, seks toys, dan vibrator).

5. Ballpress (pakaian, sepatu, tas, dll) sebanyak 501 koper/bale/koli/pcs dan barang lain-lain dalam jumlah kecil.

” Total perkiraan nilai barang sebesar Rp12.616.628.541,- (Dua Belas Miliar Enam Ratus Enam Belas Juta Enam Ratus Dua Puluh Delapan Ribu Lima Ratus Empat Puluh Satu Rupiah) dengan estimasi kerugian negara sebesar Rp8.868.436.218,- (Delapan Miliar Delapan Ratus Enam Puluh Delapan Juta Empat Ratus Tiga Puluh Enam Ribu Dua Ratus Delapan Belas Rupiah).” ujar Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam Susila Brata.

Adapun barang-barang tersebut ditegah dikarenakan melanggar UU Nomor 10 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan yang terdapat pada Pasal 53 (4) jo. Pasal 68 (1a) “barang yang dilarang atau dibatasi yang tidak diberitahukan atau diberitahukan tidak benar”, Pasal 68 (1b) jo. Pasal 77 (1) “barang dan/atau sarana pengangkut

yang ditegah oleh pejabat BC”, dan Pasal 69 (c) “barang yang dikuasai negara yang merupakan barang larangan atau pembat asan”.

” Berdasarkan Pasal 12 (a) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39/PMK.04/2014 dinyatakan bahwa terhadap BMN yang merupakan BKC harus dimusnahkan oleh pejabat bea dan cukai atau oleh pihak lain di bawah pengawasan pejabat bea dan cukai,” pungkas Susila (*)

Penulis  : Dayat
Editor     : Lukman Hakim

 

Loading...
 

Tags

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Close
Close