SUMATERA UTARA
Kapolres Tebing Tinggi Pimpin Pelaksanaan Eksekusi Pengosongan Lahan
KARIMUNTODAY.COM, SERGAI – Kapolres Tebing Tinggi AKBP Mochamad Kunto Wibisono,S.H.,S.IK.,M.Si didampingi Waka Polres Tebing Tinggi Kompol Asrul Robert Sembiring,S.H.,M.H, Memimpin Pelaksanaan Eksekusi Pengosongan Lahan pada Seksi III Jalan Tol Tebing Tinggi – Dolok Merawan, pada Rabu (10/08/2022) sekitar pukul :08.00 wib sampai dengan selesai.
Pelaksanaan Eksekusi pengosongan lahan dilaksanakan berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Sei Rampah nomor :2/Pdt.Eks/2022/PN Srh Jo. Nomor 27/Pdt.P-Kons/2020/PN Srh dengan pemohon An. Junaidi M. Dolok Saribu, S.T, selalu penjabat pembuat komitmen (PPK) pengadaan tanah jalan tol Tebing Tinggi – Parapat – Sibolga dengan Surat Permohonan Nomor : HK.02.02/015415-CJ/195.2/2022 tanggal 23 Juni 2022.
Adapun Lokasi kegiatan Eksekusi Pengosongan Lahan pada ruas Seksi III Tol Tebing Tinggi – Dolok Merawan yakni,, di Dusun VI Desa Jambu Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Serdang Bedagai dan di Dusun III Desa Gunung Pane Kecamatan Sipispis Kabupaten Serdang Bedagai – Sumut.
Turut hadir dalam kegiatan, Wakapolres Tebing Tinggi Kompol Asrul Robert Sembiring, S.H.,M.H,.Kabagren Polres Tebing Tinggi Kompol Adjie Makno, Kasubag Dal Ops Bag Ops Polres Tebing Tinggi AKP Leonard Yanna Hutasoit, Ketua Pengadilan Negeri Sei Rampah Zulfikar Siregar, S.H.,M.H, Panitera PN Sei Rampah Mhd. Yusni Apriyanto, S.H.,MH, Juru Sita PN Sei Rampah Rahmad Diansyah, S.H, Manager Pengendalian lahan PT. Hutama Marga Waskita (HMW) Hadi Susanto, S.E, PPK Kementerian PUPR Junaidi M. Dolok Saribu, S.T, Operasional Manager Hutama Karya (HK) Beny Kristianto, Kuasa Hukum Pemohon Eksekusi Faisal Wan, S.H.
Pembacaan Penetapan Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Sei Rampah dibacakan oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Sei Rampah An. Rahmad Diansyah, S.H di masing – masing objek eksekusi.
Adapun objek yang dilakukan eksekusi berdasarkan Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Sei Rampah dengan masing – masing termohon sebagian berikut,, a. Spot 1;
1). Nomor 1/Pdt.Eks/2022/PN Srh Jo Nomor 26/Pdt. P-Kons/2020/PN Srh An. Termohon Boimin.
2). Nomor 4/Pdt.Eks/2022/PN Srh Jo Nomor 29/Pdt. P-Kons/2020/PN Srh An. Termohon Edy Syahputra Saragih
3). Nomor 5/Pdt.Eks/2022/PN Srh Jo Nomor 1/Pdt. P-Kons/2020/PN Srh An. Termohon Waluyo
4). Nomor 6/Pdt.Eks/2022/PN Srh Jo Nomor 2/Pdt. P-Kons/2020/PN Srh An. Termohon Sunardi.
5). Nomor 7/Pdt.Eks/2022/PN Srh Jo Nomor 3/Pdt. P-Kons/2020/PN Srh An. Termohon Doharuddin Sani Siregar.
6). Nomor 8/Pdt.Eks/2022/PN Srh Jo Nomor 4/Pdt. P-Kons/2020/PN Srh An. Termohon Supianto.
1 Spot 2;
1). Nomor 2/Pdt.Eks/2022/PN Srh Jo Nomor 27/Pdt. P-Kons/2020/PN Srh An. Termohon Samsuddin Hasibuan.
2). Nomor 10/Pdt.Eks/2022/PN Srh Jo Nomor 6/Pdt. P-Kons/2020/PN Srh An. Termohon Abdul Rahman Harahap.
3). Nomor 12/Pdt.Eks/2022/PN Srh Jo Nomor 8/Pdt. P-Kons/2020/PN Srh An. Termohon Sabarna Purba
4). Nomor 13/Pdt.Eks/2022/PN Srh Jo Nomor 9/Pdt. P-Kons/2020/PN Srh An. Termohon Lim Lai Huat.
1 Spot 3;
1). Nomor 3/Pdt.Eks/2022/PN Srh Jo Nomor 28/Pdt. P-Kons/2020/PN Srh An. Termohon Mariono.
2). Nomor 9/Pdt.Eks/2022/PN Srh Jo Nomor 5/Pdt. P-Kons/2020/PN Srh An. Termohon Munir Irawan
3). Nomor 11 /Pdt.Eks/2022/PN Srh Jo Nomor 7/Pdt. P-Kons/2020/PN Srh An. Termohon Waluyo.
Adapun Rangkaian kegiatan eksekusi yakni,,
di Spot 1; Pada pukul 08.30 wib telah dibacakan Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Sei Rampah di masing – masing objek eksekusi termohon Boimin, Edy Syahputra Saragih, Waluyo, Sunardi, Doharuddin Sani Siregar, Supianto.
Setelah dilakukan pembacaan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sei Rampah selanjutnya dilakukan eksekusi terhadap tanaman jenis sawit dengan menggunakan 3 (tiga) Unit Ekskavator.
Di Spot 2; Pada pukul 09.30 wib telah dibacakan Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Sei Rampah di masing – masing objek eksekusi termohon An. Samsuddin Hasibuan, Abdul Rahman Harahap, Sabarna Purba, Lim Lai Huat.
Setelah dilakukan pembacaan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sei Rampah selanjutnya dilakukan eksekusi terhadap tanaman jenis sawit dengan menggunakan 2 (dua) Unit Ekskavator.
DiSpot 3; Pada pukul 10.35 wib telah dibacakan Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Sei Rampah di masing – masing objek eksekusi termohon An. Waluyo, Munir Irawan dan Mariono oleh Jurusita Pengadilan Negeri Sei Rampah.
Pada saat pembacaan Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Sei Rampah diobjek eksekusi, salah satu pemilik tanaman yaitu Sdr. Waluyo hadir untuk menyaksikan kegiatan namun dapat diamankan oleh personil Polres Tebing Tinggi yang melakukan pengamanan diseputaran lokasi objek eksekusi.
Setelah dilakukan pembacaan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sei Rampah selanjutnya dilakukan eksekusi terhadap tanaman jenis sawit dengan menggunakan 2 (dua) Unit Ekskavator dan 1 (satu) Unit Doozer.
Pada saat sedang berlangsungnya kegiatan penumbangan tanaman, pemilik tanaman yaitu Sdr. Waluyo dimintai keterangan oleh Awak Media dimana Sdr. Waluyo menyampaikan kepada Awak Media yang hadir dilokasi bahwa dirinya belum mendapatkan uang ganti rugi tanaman dari PUPR dan Sdr. Waluyo juga meminta agar pihak PUPR mengganti rugi tanah yang diakui adalah miliknya.
Selama kegiatan pengerjaan/ penumbangan berlangsung situasi dalam keadaan aman dan kondusif.
Selanjutnya setelah dilakukan eksekusi lahan serta pengerjaan/pembersihan diobjek lahan berupa panumbangan tanaman, pihak Pengadilan Negeri Sei Rampah yang diwakili oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Sei Rampah Rahmad Diansyah, S.H menyerahkan salinan Penetapan Eksekusi lahan kepada pihak Pemohon yang diwakili oleh Junaidi M. Dolok Saribu, S.T dan setelah itu dilakukan pemasangan plang di masing-masing objek yang telah dilakukan eksekusi.
Seluruh rangkaian kegiatan eksekusi pengosongan lahan berakhir pukul 18.00 wib dan selama kegiatan berlangsung situasi dalam keadaan aman dan terkendali. (MS)