INDRAGIRI HILIRRIAUTEMBILAHAN
Kapolsek Concong, Inhil Tangkap Pelaku Tindak Pidana Narkotika Jenis Shabu
KARIMUNTODAY.COM, CONCONG – Seorang Laki Laki berinisial ZAD (48 Tahun) ditangkap polsek Concong karena dugaan melakukan Tindak Pidana narkotika jenis sabu, pada Hari Jum’at 30 Oktober 2020 sekira pukul 19 : 30 Wib. ZAB ditangkap di Jalan Pelantar 1 Desa Panglima Raja ,Kecamatan Concong, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau.
Dengan barang bukti 1 bungkus plastik bening yang berklipkan warna merah yang berisikan narkotika jenis shabu dan 17 paket kecil sabu, satu buah handphone merk Xiomi Redmi 8 warna merah, dua gunting penjempit kemasan sabu, Uang tunai dari penjualan sabu sebesar Rp 1000.000 dan 2 buah dompet yang digunakan untuk menyimpan sabu ZAB dikenai pasal 114 jo pasal 112 UI RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika
Adapun Kronologis penangkapan seperti yang dituturkan oleh Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan melalui Kasubbag Humas AKP Warno mengatakan pihak kepolisian mendapat informasi dari masyarakat tentang peredaran narkotika jenis shabu di Jl pelantar 1 desa perigi Raja, kec, Concong yang dilakukan oleh seorang laki-laki yang diketahui berinisial ZAB. berdasarkan informasi tersebut, sekira pukul 19.30 Wib Kapolsek Concong beserta 6 anggota Polsek Concong melakukan Penyelidikan dan penggeledahan di Rumah Sdr. IWAN.
Saat dilakukan penangkapan, Sdr. I berhasil melarikan diri lewat pintu belakang dan melompat ke belakang rumah yang mana kondisi rumahnya rumah panggung, sedangkan Sdr. ZAB. berhasil diamankan bersama barang bukti tersebut diatas.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan ke Polsek Concong guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (*/hmspol)