SUMATERA UTARA
Dua Lelaki di Ciduk Petugas Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi Gegara Narkotika
KARIMUNTODAY.COM, TEBING TINGGI – Petugas Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi, menangkap 2 (Dua) orang laki-laki yang diduga pelaku tindak pidana narkotika, pada Jumat (24/03/2023) sekira pukul 00.30 Wib, di Dusun IV Desa Paya Pasir, Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) – Sumut.
Dikonfirmasi melalui Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto, pada Sabtu (25/03/2023) membenarkan adanya penangkapan tersebut.
Kedua terduga pelaku yakni HC alias Acong (34) warga Dusun Baru Desa Bandar Tengah Kec. Bandar Khalifah Kab. Sergai, dan MJ alias Reza (22) warga Dusun V Desa Binjai Kec.Tebing Syahbandar Kab.Sergai – Sumut, katanya.
Lanjutnya, Dari kedua terduga pelaku turut diamankan barang bukti 1 (Satu) paket plastik klip transaparan yang berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu yang mana setelah dilakukan penimbangan dengan berat kotor (brutto) 1,61 Gram dan berat bersih (netto) 1,42 Gram, (satu) unit hanphone merek Nokia warna hitam dan1 (satu) buah plastik transparan, tutur pak kasi.
Lanjutnya, Adapun kronologis kejadiannya, dilakukan penangkapan terhadap tersangka Acong dan Reza di teras depan rumah warga masyarakat yang berada di Paya Pasir Dusun IV Desa Paya Pasir Kec.Tebing Syahbandar Kab. Sergai, yang mana karena bermufakat melakukan tindak pidana narkotika jenis shabu memiliki, menyimpan, menguasai, menjual, menjadi perantara jual beli Narkotika jenis shabu, dan pada saat melakukan penangkapan terhadap para tersangka tersebut ditemukan mengetahui hal tersebut.
Selanjutnya kedua tersangka berikut barang buktinya dibawa ke Kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Tebing Tinggi guna proses perkaranya lebih lanjut.
Pasal yang dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1), Subs Pasal 112 Ayat (1) Yo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto menjelaskan. (MS)