KARIMUNTODAY.COM, BANGKINANG – Maraknya aktivitas pertambangan batuan jenis pasir di sepanjang Daerah Aliran Sungai (DAS), di wilayah Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Riau akhirnya mulai terkuak, pasalnya dari informasi di dapat dari warga setempat disenyalir adanya penjualan tanah ulayat kepada pengusaha tambang ilegal oleh oknum tokoh masyarakat setempat.
Selain tidak ada kontribusi bagi desa maupun pemerintah daerah akibat pertambangan tersebut tebing menjadi runtuh (abrasi) karena menggunakan mesin, mirisnya lagi pertambang pasir bebatuan sudah terjadi bertahun lamanya belum ada tindakan nyata dari penegak hukum, walaupun ada pengusaha tambang ilegal tersebut terkesan kucing-kucingan dengan penegak hukum.
Hal tersebut dikatakan salah seorang masyarakat setempat yang enggan disebutkan namanya kepada karimuntoday. com,” banyak oknum yang ikut meraup keuntungan dari aktivitas tambang ilegal di DAS ini. Sehingga kata dia, keberadaan tambang-tambang dengan mesin penyedot dan sebagian menggunakan alat berat ini terus menjamur seperti tak akan pernah berakhir.
” Dia meminta agar penegak hukum yang berwenang, untuk melakukan penyetopan atas pertambangan batuan ilegal tersebut, karena dampak dari aktivitasnya sangat merusak lingkungan, kalau bisa Bapak Kapolda Riau, Irjen Pol Mohammad Iqbal turun kelapangan,” Pintanya
Ditambahkanya lagi, Kalau tidak salah lahan atau lokasi tempat beraktivitasnya tambang ilegal tersebut berada di areal lahan Ninik Mamak, sehingga Ninik Mamak punya wewenang untuk menghentikan segala usaha maupun aktivitas tambang ilegal yang melanggar undang-undang,” tutur dia
Secara terpisah, Oknum Tokoh Masyarakat Kecamatan Tambang inisial Dt. MS ketika dikonfirmasi berkali-kali karimuntoday.com, Kamis (18/8/2022) melalui telpon maupun WA, terkait adanya dugaan telah menjual lahan ulayat kepada pengusaha tambang, sampai berita ini diunggah belum ada tanggapanya.
Hasil dari penelusuran wartawan media online karimuntoday.com dilapangan kepada pemerintah desa setempat mengatakan, tidak pernah mengeluarkan izin maupun rekomendasi kepada pengusaha tambang batuan maupun usaha pertambangan lainya.
“Kami tidak pernah mengeluarkan izin ataupun rekomendasi untuk pengusaha tambang. Karena kami tak mau terlibat di situ,” ucap pihak salah satu desa kepada wartawan karimuntoday.com Selasa, (16/08/2022). .(Dsl)
Loading...