BATAMKEPRILINGGA

Kapolsek Daiklingga di Minta Tutup Tambang Pasir Darat Ilegal di Desa Musai

KARIMUNTODAY.COM, LINGGA – Aktivitas Tambang pasir Darat ilegal di Desa Musai sampai saat ini belum tersentuh hukum padahal berdasarkan Pasal 158 UU 3/2020 mengatur bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 UU 3/2020, dipidana penjara maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar, oleh sebab itu diminta kepada Kapolsek Daiklingga untuk melakukan penindakan tegas dengan menutup aktivitas tambang pasir darat tersebut.

Hal tersebut dikatakan, Rahmat Kurniawan salah seorang Aktivis Lingkungan di Provinsi Kepri juga sebagai Ketua Barikade 98 kepada karimuntoday.com, Kamis (2/10/2025), Semua aktivitas tambang ilegal merusak lingkungan karena tidak memiliki izin dari pemerintah sehingga berdampak kepada ekosistem yang ada di sekitar tambang, dan selayaknya APH setempat mengambil tindakan tegas sebelum kerusakan lingkungan semakin parah.

”  Dia percaya Kapolsek Daiklingga secepatnya akan melakukan penutupan tambang pasir darat ilegal di Desa Musai serta Limbung, pasalnya Track recordnya tidak di ragukan lagi dalam penindakan yang melanggar hukum apalagi tindakan merusak lingkungan,” Ucapnya

Ditambahkanya lagi, pertambangan ilegal menyebabkan kerusakan lingkungan, gangguan sosial, serta merugikan keuangan negara serta berpotensi menimbulkan dampak kerusakan karena tidak ada mekanisme reklamasi dan pengelolaan limbah juga tidak memberi kontribusi bagi ekonomi dan keuangan negara. Karena mereka tidak bayar pajak, oleh sebab itu sudah selayaknya di lakukan penutupan serta penindakan tegas dengan menangkap para mafia tambang ilegal tersebut,” Tutur Rahmad.

Secara terpisah, AKP Mayson Syafri, Kapolsek Daik Lingga sampai berita ini diunggah belum dapat dimintai konfirmasinya terkait adanya dorongan dari Rahmat Kurniawan salah seorang Aktivis Lingkungan di Provinsi Kepri juga sebagai Ketua Berikade 98, agar menutup tambang pasir darat ilegal di Desa Musai dan Desa Limbung, belum dapat dimintai tanggapanya. (lukman)

 

Loading...
 

Tags
Close
Close