BATAMKEPRI

Satresnarkoba Polresta Barelang Tangkap 2 Orang Pengedar Sabu Di Batam, Satu Orang Warga Malaysia

KARIMUNTODAY.COM, BATAM – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Barelang Polda Kepri berhasil menggagalkan penyelundupan Narkotika golongan 1 jenis sabu dengan berat 8.945 gram dari tangan 2 (dua) orang tersangka inisial (DA) 24 Tahun WNI dan inisial (YZ) 34 Tahun WNA Malaysia.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kapolresta Barelang AKBP Yos Guntur, S.IK didampingi Kasat Narkoba Kompol Jhon Hery Rakuta Sitepu, S.IK, M.H dan Kasubbag Humas Akp Betty Novia saat gelar Konferensi Pers, Rabu (16/12/2020) di Halaman Satresnarkoba Polresta Barelang.

Kapolresta Barelang AKBP Yos Guntur, S.IK menjelaskan kronologi penangkapan berawal informasi dari masyarakat bahwa kedua Pelaku akan melaksanakan Transaksi Narkotika Jenis Sabu di Tkp yang berbeda.

” TKP yang di lakukan oleh Pelaku DA berada di Pantai Tanjung Buntung Kec. Bengkong Kota Batam . Sedangkan Pelaku YZ dilakukan di Perairan Laut Sekitar Pulau Putri, Nongsa, Kota Batam.” Ujar Kapolresta Barelang AKBP Yos Guntur

Lanjut Kapolresta Barelang, adapun Barang Bukti yang di Amankan untuk TKP Pantai Tanjung Buntung yaitu 2 Bungkus Shabu yang di bungkus dengan Plastik kemasan Merk Guanyinhwang dan dibungkus lagi dengan Plastik Transparan, 1 Buah Tas Sandang Warna Hitam Merk Relbin Renellius, 1 Buah Tas Sandang Warna Abu abu Merk Adidas, 1 Unit Hp, 1 Unit Sepeda Motor.

” Sedangkan Untuk TKP Perairan Pulau Putri Barang Bukti yang di Amankan Berupa 1 Buah Jerigen Warna Biru yang di dalamnya terdapat 1 Buah Kantong Kertas Merk Club 21 Outlet yang berisikan 5 Bungkus shabu yang di bungkus dengan Plastik Kemasan Merj Guanyinwang dan 2 Bungkus Shabu yang dibubgjus dengan Plastik Kemasan Merk Yusliam, Uang sejumlah RM.343, 1 Unit SpeedBoat Fiber, 1 Unit HP Milik Tersangka.” Ucap Kapolresta Barelang.

Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Dengan Ancaman Hukuman Pidana Mati , Pidana Penjara Seumur Hidup, atau Pidana Penjara Paling Singkat 5 Tahun dan Paling Lama 20 Tahun.(*/hmspolresta)

Penulis  : Dayat
Editor    : Lukman Hakim

Loading...
 

Tags

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Close
Close