INDRAGIRI HILIRRIAU
Kajari Inhil Targetkan Bulan ini Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan SMAN 1 Tembilahan
KARIMUNTODAY.COM, TEMBILAHAN – Penyidik menargetkan akan menetapkan tersangka dugaan korupsi pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) Gedung SMA Negeri 1 Tembilahan, Indragiri Hilir (Inhil) pada Desember 2022 ini. Itu dilakukan setelah penyidik mengantongi hasil perhitungan kerugian keuangan negara (PKN).
Penyidikan kasus tersebut dilakukan Tim Jaksa Penyidik pada Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Inhil. Penyidikan itu dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor : PRINT-09/L.4.14/Fd.1/05/2022. Sprindik tersebut ditandatangani Rini Triningsih selaku Kepala Kejari (Kajari) Inhil pada 19 Mei 2022 kemarin.
Saat ini penyidik masih menunggu hasil audit yang dilakukan auditor pada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau. Audit tersebut terkait dengan PKN yang disinyalir timbul akibat perkara rasuah tersebut.
“Masih menunggu audit BPKP,” ujar Kajari Inhil Rini Triningsih saat dikonfirmasi melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Ade Maulana, Minggu (18/12).
Pihaknya, kata Ade, selalu berkoordinasi dengan auditor untuk kesempurnaan hasil PKN. Penyidik diketahui telah merampungkan pemeriksaan saksi-saksi dalam perkara itu.
Lanjut Ade, hasil audit PKN akan diperoleh dalam waktu dekat. Hal itu sebagaimana keterangan dari pihak auditor.
“Dalam waktu segera diekspos oleh auditor. Setelah itu, baru diserahkan ke penyidik untuk dibuatkan berita acara bahwa selesai kerja mereka,” kata mantan Kasi Intelijen Kejari Rokan Hulu (Rohul) itu.
Jika telah dipegang, barulah penyidik menetapkan tersangka. Dimana jumlahnya diyakini lebih dari satu orang.
“Penetapan tersangka (ditargetkan) dalam bulan ini,” pungkas Ade Maulana.
Dari informasi yang dihimpun, pada tahun 2017 Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Riau terdapat pekerjaan konstruksi pembangunan USB pada SMA Negeri 1 Tembilahan, Inhil. Adapun besar anggaran pelaksanaan adalah Rp1.558.000.000.
Tender proyek tersebut dimenangkan oleh CV Rejaya Anugerah dengan harga penawaran Rp1.419.232.000. Adapun waktu pelaksanaan yakni 105 hari kalender, terhitung sejak tanggal 11 September sampai dengan 24 Desember 2017. Adapun Direktur CV Rejaya Anugerah dijabat oleh Dian Anggraini.
Perusahaan tersebut kemudian memberikan kuasa kepada M Faisal Lutfi untuk mengerjakan proyek tersebut. Nama yang disebutkan terakhir diduga ada memberikan sejumlah uang kepada CV Rejaya Anugerah.
Sementara untuk pagu anggaran perencanaan sebesar Rp75.950.000 dimenangkan oleh PT Alocita Mandiri sebagai Konsultan Perencana. Sedangkan untuk pagu anggaran pengawasan besarannya Rp54.000.000 dimenangkan oleh PT Calvindam Jaya EC (Engineer Consultant) sebagai Konsultan Pengawas dengan pimpinan Syamsudin Sitorus.
Dalam pelaksanaannya diketahui terdapat tambah kurang pekerjaan. Yakni, tidak dilakukannya pemasangan keramik pada bangunan kelas. Sementara itu, untuk pembuatan jalan masuk ke lokasi pekerjaan tidak ada dianggarkan.
Masih dari informasi yang didapat, saat perencanaan, Kamsol yang saat itu menjabat Kepala Disdik Riau adalah Pengguna Anggaran (PA). Selanjutnya, dalam pelaksanaannya, untuk PA adalah Rudiyanto yang menjadi suksesor Kamsol sebagai Kepala Disdik Riau. Kamsol sendiri saat ini menjabat Pj Bupati Kampar.
Berikutnya, Pejabat Pelaksana Kegiatan (PPK) saat perencanaan adalah Ardison, dan saat pelaksanaan adalah Khairil Anwar. Sementara Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) adalah Daniel Irfan.(*)