KARIMUNTODAY.COM, KUNDUR – Dua titik penambangan pasir darat, yang secara theorie dikatakan banyak pihak sebagai penambangan rakyat, dengan menggunakan peralatan tradisional, tetapi kenyataannya dilapangan, suasana penambangan rakyat yang dimaksud, sudah membuat danau-dana tersendiri yang cukup lebar, dengan kedalaman hingga hampir mencapai antara 50 s/d 60 meter, disekitar pemukiman warga, jelas sangat merusak alam lingkungan.
Dua titik tempat penambangan rakyat yang sampai saat ini masih melakukan aktififas kerja, untuk menjadikan semakin lebar dan dalamnya galian pasir, seperti yang berada di Seputaran Kampung Baru Kec. Kundur Utara, yang disinyalir lahan sendiri kepunyaan Aba, dan penambangan pasir darat diseputaran Desa Lubuk Kec. Kundur, yang juga merupakan lahan sendiri pengelola tambang.
Menurud salah-seorang pekerja Tambang Pasir darat di areal Usaha Aba Kampung Kundur Utara, yang tidak mau disebutkan namanya kepada Carimun Today.Com beberapa hari sebelum termediakan menjelaskan, Sumber tidak mengetetahui secara persis dilarang atau tidaknya usaha penambangan pasir darat, yang telah berlangsung cukup lama tersebut, buktinya sampai saat ini tidak ada Perangkat Desa, Uspika yang menegur usaha Aba dan masyarakat di sekitar usaha tidak merasa keberatan, jadi salahnya dimana kata sumber dengan lugu.
Begitu juga sebaliknya terhadap penambangan Pasir Rakyat yang berada di Desa Lubuk Kec. Kundur yang juga telah menciptakan danau-danau baru yang lebar, dengan kedalaman yang cukup lumayan, menurut para pekerja, Kami tidak mengetahui apa-apa, Kami hanya bekerja, jika ingin mencari pemilik lahan usaha penambangan, cari saja sendiri ujar sumber dengan santai.
Terkait dengan keberadaan kedua jenis usaha berkedok Penambangan Pasir Rakyat tersebut, yang tidak mendapat sentuhan hukum, jelas merupakan Pekerjaan Rumah dari para pihak sesuai Tupoksi.
Sejauh mana perizinan yang dikantongi oleh kedua Penambang, yang telah meluluh-lantakkan alam lingkungan tersebut dan Komitmen apa yang juga telah dibuat bersama masyarakat, sehingga menjadikan Usaha Penambangan Pasir kedua pengelola usaha menjadi semakin “menggurita”
Camat Kundur Utara Isnaidi saat diminta tanggapan dan komentarnya Selasa (28/09) kepada Karimun Today.Com menjelaskan, dirinya ( Camat-Red ) belum mengetahui adanya Penambangan Pasir Rakyat diwilayah koordinasi, memang pernah ada yang juga bertanya terkait Penambangan Pasir Rakyat tersebut, waktu itu dirinya selaku Camat langsung meminta kepada Lurah Tanjung Berlian Kota Agus Kurniawan, SAp untuk coba turun kelokasi tambang dan memberikan laporan kepada pihak kecamatan kata Isnaidi.
Ditempat terpisah Lurah Tanjung Berlian Kota Agus Kurniawan, SA.p saat dihubungi melalui Via Seluler menjelaskan, memang benar dirinya beserta Babinsa Kelurahan, pernah turun kelokasi Penambangan Rakyat yang dimaksud, dan bertemu dengan para pekerja tambang, saat itu dirinya selaku Lurah mempertanyakan Izin yang dimiliki, oleh pekerja tambang dijelaskan ini lahan pribadi, dan Kami selaku penambang tidak pernah melibatkan pihak Kelurahan, terkait masaalah perizinan semuanya itu urusan bos dan bukan kami selaku pekerja jelas Sumber.
Oleh Lurah sangat dihimbau kepada Pengelola Tambang Pasir untuk menutup usahanya, karena pihak Kelurahan tidak pernah mengeluarkan surat apapun, terkait penambangan pasir rakyat tersebut, dan jika kedepannya ada keluhan Warga terkait penambangan, pihak kelurahan tidak akan segan-segan untuk mengambil sikap ujar Lurah didampingi Bhabinsa Kelurahan Tg. Berlian Kota.
Lebih jauh menurut Lurah, akibat penambangan pasir dengan kedok usaha rakyat, yang telah merusak alam lingkungan serta kedalaman yang cukup lumayan dalam, setelah usaha penambangan pasir ditinggalkan, jelas akan menjadi danau tersendiri yang menyedot air diseputaran perkampungan, dan ini berimbas kepada sumur warga yang akan mengering karena semua sumber air akan lari ke danau ucap Lurah tegas.
Lain halnya menurut Camat Kundur Saiful, ketika diminta komentarnya melalui Via Seluler mengemukakan, terkait Penambangan Pasir Rakyat di Desa Lubuk, jelas Kita dari Kecamatan tidak pernah mengeluarkan rekom apapun, kepada pemilik usaha tambang pasir, sangat dihimbau untuk mengurus segala perizinan Tambang Rakyat jika ingin membuka usahanya,” ungkap Saiful.
Plt. Kades Lubuk Rudi masih melalui Via Seluler diminta tanggapannya menjelaskan, selaku Plt Kades dirinya ( Kades-Red ) juga tidak pernah mengeluarkan satu lembar suratpun terkait Usaha Penambangan Pasir Rakyat di Desa Lubuk, Kita hanya Pasif, menunggu jika warga merasa keberatan dan melapor kepada Pihak Desa, permasalahan Penambangan Pasir Rakyat di Desa Lubuk akan Kita tindak-lanjuti sesuai aturan ketentuan hukum yang berlaku ujar Rudi panggilan akrab.
Pantauan Karimun Today.Com dilapangan, kerusakan lingkungan dengan lebar dan dalamnya penggalian untuk mengambil pasir di kedua lokasi dipulau Kundur, sudah sangat menguatirkan, diminta kepada para pihak yang ada keterkaitan, agar segera mengambil sikap, sehingga tingkat kerusakan lingkungan alam dapat diminimalisir.(iwan)
Loading...