KARIMUNTODAY.COM, SENAYANG – Pihak kepolisian Polsek Senayang, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepri periksa sejumlah pria yang diduga pelaku pengeroyokan dan para saksi terkait peristiwa pengeroyokan yang terjadi pada seorang petugas PLN senyang
Kapolsek Senayang, AKP Tugimin mengatakan kepada karimuntoday.com, Jum;at (21/5/2021) via WA, Berdasarkan keterangan korban peristiwa itu terjadi dirumah dinas PLN Senayang dan atas laporan Nomor : LP-B/02/V/YAN.2.5/2021/Kepri/Res/SPK Polsek Senayang, Pihaknya telah memeriksa sejumlah pihak.
Namun akhirnya perkara tersebut tidak lanjutkan keproses hukum selanjutnya disebabkan antara korban dengan terlapor telah menemuh upaya perdamaian secara kekeluargaan atau konsep Pendekatan Restorative Justice.
Hal tersebut dikatakan, Kapolsek Senayang AKP Tugimin kepada karimuntoday.com, Kamis (27/5/2021) Via WA nya mengatakan, Iya tadi malam pihak keluarga korban serta keluarga para terlapor telah mendatangi polsek senayang untuk mencabut laporan Nomor : LP-B/02/V/YAN.2.5/2021/Kepri/Res/SPK Polsek Senayang terkait perkara pengeroyokan dan kedua belah pihak telah menandatangi surat perdamaian serta di saksikan oleh para saksi-saksi mulai dari tokoh masyarakat serta tokoh pemuda.
“ Pihak korban dan terlapor telah menandatangai surat perdamaian secara kekeluargaan atau konsep pendekatan Restorative Justice oleh sebab itu perkara pengeroyokan tidak kita lanjutkan ketahap selanjutnya,” Ucap kapolsek
Ditambahkanya lagi, Keadilan restoratif yang dimaksud pada ketentuan-ketentuan di atas adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan.
Prinsip keadilan restoratif (restorative justice) tidak bisa dimaknai sebagai metode penghentian perkara secara damai, tetapi lebih luas pada pemenuhan rasa keadilan semua pihak yang terlibat dalam perkara pidana melalui upaya yang melibatkan korban, pelaku dan masyarakat setempat serta penyelidik/penyidik sebagai mediator
Konsep pendekatan restorative justice merupakan suatu pendekatan yang lebih menitik-beratkan pada kondisi terciptanya keadilan dan keseimbangan bagi pelaku tindak pidana serta korbannya sendiri. Mekanisme tata acara dan peradilan pidana yang berfokus pada pemidanaan diubah menjadi proses dialog dan mediasi untuk menciptakan kesepakatan atas penyelesaian perkara pidana yang lebih adil dan seimbang bagi pihak korban dan pelaku.
Restorative justice itu sendiri memiliki makna keadilan yang merestorasi, apa yang sebenarnya direstorasi ? Di dalam proses peradilan pidana konvensional dikenal adanya restitusi atau ganti rugi terhadap korban, sedangkan restorasi memiliki makna yang lebih luas. Restorasi meliputi pemulihan hubungan antara pihak korban dan pelaku. Pemulihan hubungan ini bisa didasarkan atas kesepakatan bersama antara korban dan pelaku. Pihak korban dapat menyampaikan mengenai kerugian yang dideritanya dan pelaku pun diberi kesempatan untuk menebusnya, melalui mekanisme ganti rugi, perdamaian, kerja sosial, maupun kesepakatan-kesepakatan lainnya. Kenapa hal ini menjadi penting ? Karena proses pemidanaan konvensional tidak memberikan ruang kepada pihak yang terlibat, dalam hal ini korban dan pelaku untuk berpartisipasi aktif dalam penyelesaian masalah mereka. Setiap indikasi tindak pidana, tanpa memperhitungkan eskalasi perbuatannya, akan terus digulirkan ke ranah penegakan hukum yang hanya menjadi jurisdiksi para penegak hukum. Partisipasi aktif dari masyarakat seakan tidak menjadi penting lagi, semuanya hanya bermuara pada putusan pemidanaan atau punishment tanpa melihat esensi.
Sudah semestinya sebagai dasar formil dalam setiap penanganan perkara pidana lebih mencerminkan rasa keadilan bagi masyarakat, pendekatan humanis yang lebih adil harus didorong dan diutamakan ketimbang suatu pendekatan formal legalistik kaku yang tidak menciptakan keadilan di dalam masyarakat. Karena sejatinya yang dicari dalam sebuah proses pemidanaan pun adalah keadilan, sehingga sang pemutus nantinya bisa menciptakan putusan yang berdasarkan keadilan dan bukan berdasarkan hukum,” Tutup Kapolsek (*)