SUMATERA UTARA
Kapolsek Tebingtinggi Berikan Sosialisasi KUHP Baru Dan Bahaya Narkoba Di Desa Paya Lombang
KARIMUNTODAY.COM, TEBINGTINGGI – Kapolsek Tebingtinggi Resor Tebingtinggi AKP Andi Rahmadsyah, S.H., M.H., melaksanakan kegiatan sosialisasi KUHP baru serta penyuluhan bahaya narkoba kepada masyarakat di Desa Paya Lombang Kecamatan Tebingtinggi Kabupaten Serdangbedagai (Sergai) – Sumut, pada Rabu (15/4/2026) sekira pukul 15.00 WIB.
Kegiatan yang berlangsung di Aula Serbaguna Kantor Kepala Desa Paya Lombang tersebut bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait perubahan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, serta meningkatkan kesadaran akan bahaya penyalahgunaan narkoba.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolsek Tebingtinggi menyampaikan pentingnya peran masyarakat dalam menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan serta menghindari segala bentuk pelanggaran hukum, khususnya yang berkaitan dengan narkotika.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kapolsek Tebingtinggi AKP Andi Rahmadsyah, S.H., M.H., Camat Tebingtinggi Andy Akbar Perdana, Kanit Reskrim Polsek Tebingtinggi Ipda Syawaludin, S.H., Bhabinkamtibmas Bripka Nurmansyah, Kepala Desa Paya Lombang Misdianto, S.H., para kepala dusun serta para peserta sosialisasi.
Kegiatan berlangsung dengan tertib dan mendapat respon positif dari masyarakat yang hadir. Melalui kegiatan sosialisasi ini masyarakat semakin memahami hukum yang berlaku serta menjauhi penyalahgunaan narkoba demi terciptanya lingkungan yang aman dan kondusif. (MS)