KUANSINGRIAU

Ratusan Masyarakat Dua Desa Usir Tambang Peti Ilegal di Sungai Kukok Kuansing

KARIMUNTODAY.COM, TELUK KUANTAN – Ratusan masyarakat dari Desa Sungai Sorik dan Desa Rawang Ogung Kecamatan Kuantan Hilir Seberang, Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau, melakukan tindakan pengusiran terhadap penambangan Peti illegal di wilayah mereka, pasalnya kurun waktu 7 tahun melakukan penambangan hanya menyisakan kerusakan lingkungan yang didapat.

Hal tersebut dikatakan, Gusti Randa Tokoh Muda Sungai Sorik kepada karimuntoday.com Kamis (15/8/2019), Ya, hari ini kami masyarakat dua desa melakukan pengusiran terhadap tambang peti illegal dipimpin lansung oleh bapak kepala desa, ninik mamak dan BPD dan Alhamdulillah aksi pengusiran tersebut berjalan damai dan aman tanpa ada perlawanan dari pemilik PETI.

“ Lokasi penambangan peti illegal tersebut berada ditanah ulayat desa kami, sejak 7 tahun terakhir melakukan aktivitas tidak ada sedikitpun ada kontribusi bagi desa kami,malahan kerusakan lingkungan yang sangat parah di dapatkan dan hanya menguntungkan segelintir oknum saja oleh sebab itu tadi kami beritahukan kepada pemilik peti agar angkat kaki dari tanah ulayat kami,” tuturnya

Ditambahkanya lagi, Pada aksi tersebut kami tidak melakukan tindakan anarkis, kami sebagai masyarakat dua desa hanya meminta agar pemilik tambang peti illegal tersebut agar menghentikan aktivitasnya, dan Alhamdulillah pemilik tambang peti tersebut menuruti kehendak masyarakat dan berjanji tidak menambang kembali,” tutupnya (*)

Laporan    : Redaksi
Editor        : Indra H Piliang

Loading...
 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Close
Close