INFOKARIMUN

Karantina Karimun Musnahkan Barang Tegahan Berupa Bawang, Daging Serta Bahan Pangan Tidak Memiliki Dokumen

 

KARIMUNTODAY.COM,KARIMUN – Stasiun Karantina Pertanian (SKP) Kelas II Tanjung Balai Karimun ,Provinsi Kepri, melakukan pemusnahan terhadap barang tegahan dengan cara di hancurkan pakai mesin bersama dengan Kantor Wilayah DJ Bea dan Cukai Khusus Kepulauan Riau di Kantor karantina jalan H..Raja Usman kelurahan kapling kecamatan Tebing Kabupaten Karimun, Rabu (24/10/2018).

Menurut Priyadi, Kepala Karantina Pertanian Kelas IIB Tanjung Balai Karimun mengatakan, pemusnahan media pembawa Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK),berupa bawang merah, dan daging serta bahan pangan segar lainnya dilakukan di seluruh wilayah kerja mulai dari wilayah Kecamatan Moro dan Tanjung Balai Karimun terhitung dari bulan Mei 2018, karena tidak dilengkapi dokumen karantina.

” Pemusnahaan barang-barang tersebut salah satu usaha untuk meminimalisir jangan sampai nanti negara luar isengaja memasukkan penyakit, atau berusaha merusak pasar dalam negeri dan juga bagi oknum yang memasukan barang tersebut tanpa dilengkapi dengan dokumen lengkap  dapat di ancam dengan undang undang karantina sesuai undang undang nomor 16 tahun 1992 ada pidana,penjara (3) tahun dan denda Rp.150 juta,”  Tukas Priyadi.

 Ditambahkanya lagi,  Pemusnahan disaksikan oleh instansi terkait seperti Kejari, KPPBC Tanjung Balai Karimun, Lanal Karimun, Dandim 0317/TBK , Kantor Kesehatan, Pengadilan Negeri Karimun, Dinas koperasi UKM  dan Kanwil DJBC Khusus Kepulauan Riau. (*)

Laporan   : J. Nababan

Editor       : Indra H Piliang

Loading...
 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Close
Close