SUMATERA UTARA

Kasat Reskrim Pimpin Press Release Dugaan Eksploitas Anak

KARIMUNTODAY.COM, TEBING TINGGI – Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi AKP Junisar Rudianto Silalahi,S.H.,M.H memimpin kegiatan Press Release Dugaan eksploitasi anak, pada Kamis (03/11/2022) sekitar pukul:09.00 Wib di Toko Grosir Dora Jalan Sutiyo Kota Tebing Tinggi – Sumut.
 
Kasat Reskrim mengatakan bahwa peristiwa tersebut terjadi berawal bulan Januari 2018, saat itu korban berinisial RMS (17) warga Jalan Mawar Sibolga berangkat sendiri menuju rumah terlapor TS (58) yang merupakan Bibinya (Maktua) di Jalan Sutoyo Kota Tebing Tinggi – Sumut.
 
Setelah diterima di rumah terlapor yang membuka toko grosir, korban melakukan tugas tugas rumah sekaligus melayani pembeli, namun pada Januari 2022, korban dituduh mengambil uang sebesar Rp.300.000,- (Tiga Ratus Ribu Rupiah) yang tidak diakuinya yang membuat terlapor marah dan menyuruh korban naik ke lantai 2 dan menguncinya, kata pak Kasat.
 
Lanjut pak kasat, Korban dikunci di ruangan lantai 2 yang berisikan, 2 kamar tidur, 1 kamar mandi, 1 set sofa, televisi, berjendelakan jerejak besi pengaman jendela sekaligus tempat menjemur kain.
 
Saat itu sekitar Juli 2022 korban sering duduk duduk di jerejak besi dan berkomunikasi dengan petugas PJKA yang berada tepat di depan jendela jerejak besi tersebut dan akhirnya menuliskan surat yang menyatakan korban banyak masalah, paparnya.
 
Diakhir giat Press Release tersebut, Kasat Reskrim mengatakan, dalam waktu dekat akan melakukan gelar perkara untuk naik tingkat Sidik lanjutan dari LP/B/ 879 /X /2022 / SPKT / POLRES T.TINGGI / POLDA SUMUT , tanggal 21 Oktober 2022 , tutupnya.
 
Turut hadir, Kasi Humas Akp Agus Arianto, Kanit PPA Sat Reskrim Iptu Lidya, S.Trk, Personil Sat Reskrim, Personil Si Humas, dan beberapa Media Online, Media Cetak, dan Media Elektronik Kota Tebing Tinggi. (MS)
Loading...
 

Tags
Close
Close