BATAMKEPRI

Kasatreskrim Polresta Barelang Pimpin Penangkapan Pelaku Tindak Pidana Curas

KARIMUNTODAY.COM, BATAM – Pada hari Rabu Tanggal 08 Juli 2020 pukul 11.30 Wib,jajaran Opsnal di bawah pimpinan Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Andri Kurniawan,SIK.,MH ,bersama gabungan Subdit 3 Jatanras Polda Kepri, telah mengamankan 2 Orang sebagai pelaku tindak pidana Pencurian Dengan Kekerasan (CURAS).

Dengan TKP Perumahan Mitra Raya Blok D No 22 pada hari Selasa tanggal 07 Juli 2020 sekira pukul 22.00Wib. Atas dasar penangkapan Laporan Polisi LP/B/529/7/2020/SPKT/KEPRI/POLRESTA BARELANG. Kinerja Jajaran Satreskrim Polresta Barelang membuahkan hasil,2 Orang Pelaku Perampokan/Curas dapat di ringkus dengan cepat pada hari Rabu 08 Juli 2020 sekira pukul 11.30 Wib.

Dengan Inisial JM (38) thn WW(20) thn,mengaku mengikuti korban ( CD ) dari Supermarket Akutahu Sungai Panas dengan sepeda motor Nopol BP 2294 AH. Pelaku membuntuti sampai di depan rumah Korban yang berada di perumahan Mitra Raya.

Saat Pelaku melakukan aksinya mendapat perlawanan dari Korban, sehingga pelaku memukul kepala korban dengan Linggis yang mengakibatkan luka serius di bagaian kepala korban.

Berawal dari Laporan, Opsnal Reskrim dan Subdit 3 Jatanras Polda Kepri melakukan Penyelidikan di lapangan, bahwa benar telah terjadi tindak Pidana Curas Pada hari Rabu tanggal 08 Juli sekira pukul 11.00 Wib.

Mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa pelaku berada di semak-semak belakang perumahan Mitra Raya Blok D No 22.

Sekira pukul 11.30 Wib ketika dilakukan penangkapan, pelaku memberikan perlawanan dan mencoba melarikan diri.

Selanjutnya Opsanal Reskrim Polresta Barelang melakukan tembakan peringatan sebanyak 3 kali akan tetapi tidak di hiraukan oleh pelaku dan mencoba melarikan diri.

Dengan memberikan tindakan Tegas Terarah dan Terukur Polisi berhasil mengamankan Pelaku. Barang bukti yang di amankan 1 unit Sepeda motor Honda, 1 batang Linggis, 1 buah Baju Gojek dan 2 buah Helm.

Dengan ancaman Hukuman maksimal 12 thn Penjara.

Kapolresta Barelang Kombespol Purwadi Anggoro SIK.,MH. Melalui Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Andri, membenarkan bahwa saat ini pelaku telah di amankan di Polresta Barelang untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut. (*)

Laporan  : Dayat
Editor      : Lukman Hakim
Loading...
 

Tags

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Close
Close