KARIMUN
Kasie IMB PTSP-PM Karimun,Gedung Kantor dan Billboard Milik Panbil Grup di Costal Area Belum Kantongi Izin Mendirikan Bangunan
KARIMUNTODAY.COM,KARIMUN – Seperti diberitakan media ini beberapa kali tentang Gedung Kantor milik Panbil Grup yang disenyalir tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan ternyata Billboard saat ini tengah di bangun bahkan sudah ada yang selesai ternyata juga tidak memiliki IMB dari Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri,padahal Kontruksi tempat reklame (billboard), Dibangun dilahan milik pemerintah daerah.
Efryan Santana Kasie IMB di Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri, ketika dikonfirmasi karimuntoday.com, Jum’at (28/9/2018), mengatakan, Ya,memang benar Gedung Kantor dan Billboard milik Panbil Grup di kawasan costal area belum mengantongi Izin mendirikan bangunan, bahkan kita sudah pernah memberitahukan secara lisan agar jangan dilakukan pembangunan sebelum memiliki izin, tetapi di indahkan dengan mengatakan, sedang dalam tahap pengurusan ditingkat kelurahan.
“ Itu’ Gedung Kantor serta Billboard milik Panbil Grup di kawasan costal area tidak memiliki IMB sama sekali, pasalnya sampai saat ini dokumen untuk pengajuan IMB belum diterima, oleh sebab itu, senin ini akan kita layangkan surat peringatan pertama (SP), agar menghentikan kegiatan pembangunan sebelum memiliki IMB dari pemerintah kabupaten karimun,” Tukasnya
Ditambahkanya lagi, Dia juga merasa heran kenapa pihak panbil grup terlihat enggan untuk mengurus IMB, padahal keberadaan IMB sangat penting sesuai dengan Perda Kabupaten Karimun No. 9 tahun 2011, dan apabila SP pertama tidak di indahkan juga, maka akan kita kirimkan SP ke 2 dan 3, kalau di abaikan juga akan kita berikan sanksi tegas dan kita akan meminta bantu kepada instansi penegak perda,(Satpol PP), untuk melakukan pembongkaran,” Tutupnya
Secara terpisah, Manajemen Panbil Grup sampai berita ini diunggah belum dapat dimintai konfirmasinya, terkait gedung kantor serta billboardnya belum mengantongi IMB belum dapat dimintai tanggapanya. (*)
Laporan : Lukman Hakim
Editor : Indra H Piliang