KARIMUNTODAY.COM, KARIMUN – Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Karimun membantah terkait adanya rumor yang beredar bahwa barang bukti ratusan dus rokok hasil penegahan Petugas Bea dan Cukai Kepri dari KM Tanpa Nama raib dari Gudang penyimpanan di Kantor Kejaksaan, yang benarnya barang bukti tersebut saat ini berada di salah satu gudang di sekitar Pelabuhan Roro, Parit Rampak Kecamatan Meral.
Hal tersebut dikatakan, Khairul Rahman Nasution kepada karimuntoday.com, Jum,at (21/2/2020) via Hp selularnya, Ya Dia sangat menyayangkan pada sidang kemarin, Kamis (20/2/2020), Majelis Hakim mempertanyakan keberadaan barang bukti, padahal tahapan-tahapan di fakta persidangan telah di lalui, artinya sebenarnya pada sidang kemarin majelis hakim tidak mempertanyakan lagi terkait barang bukti tersebut.
“ Barang Bukti Ratusan Dus Rokok tersebut memang tidak berada di gudang kantor kejaksaan disebabkan kondisi gudang sedang penuh, saat ini BB tersebut disimpan di salah satu gudang di kawasan pelabuhan roro, parit rampak,” Ujarnya
Ditambahkanya lagi, Dengan adanya pemberitaan ini dapat kiranya meluruskan rumor-rumor diluar bahwasanya rokok tersebut sudah menghilang semua itu tidak benar, terkait JPU keberatan atas permintaan hakim untuk menghadirkan barang bukti itu sudah tepat, pasalnya, itu tadi, kita sudah melalui tahapan demi tahapan hingga sampai ke persidangan kemarin,artinya, pembuktian BB sebenarnya tidak diperlukan lagi, oleh sebab itu permintaan majelis hakim mempertanyakan keberadaan barang bukti kami anggap lucu,” Tutur Kasie Intel (*)
Editor : Lukman Hakim