KARIMUNTODAY.COM, KARIMUN – Pemerintah Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, kembali menerbitkan Surat Edaran Nomor: 450/SET-COVID-19/X/20/2020 tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Pelaksanaan Protokol Kesehatan di Tempat Ibadah Untuk Mencegah Penyebaran Covid-19 di Kabupaten Karimun.
Surat edaran Pjs Bupati Karimun, Herry Andrianto ditujukan kepadaKepala Kantor Kementerian Agama , Camat Se- Kabupaten Karimun ,Ketua FKUB Kabupaten Karimun dan Pengurus Rumah/Sarana Ibadah, Kamis (22/10/2020).
Menindaklanjuti adanya peningkatan perkembangan kasus terkonfirmasi positif Covid 19 yang terjadi saat ini di Kabupaten Karimun, serta mempertegas kembali Surat Edaran Bupati Karimun sebelumnya, ucap Pjs Bupati Karimun Herry Andrianto
Pjs Bupati Karimun Herry Andrianto menandatangani surat edaran tersebut, Rabu 21 Oktober 2020 .Dalam surat itu, dia menyampaikan beberapa hal penting kepada masyarakat di Kabupaten Karimun.
Adapun surat edaran Pjs Bupati Karimun, Herry Andrianto menyampaikan hal-hal sebagai berikut :
- Pemerintah Daerah secara bersama sama telah berikhtiar maksimal agar pelaksanaan Ibadah di Rumah/Sarana Ibadah tetap mengikuti dan menerapkan Protokol Kesehatan yang ketat dalam rangka menekan Penyebaran Virus Covid-19.
2. Menegaskan kembali kepada penyelenggara Rumah/Sarana Ibadah agar meningkatkan kewaspadaan terhadap peningkatan penyebaran virus Covid -19 diantaranya :
a.Mengaktifkan kembali rutinitas penyemprotan desinfektan, ketersediaan tempat cuci tangan, handsanitizer, melakukan pemeriksaan suhu tubuh, menggunakan masker, pengaturan jarak, membawa sajadah dari rumah dan tidak bersalaman antar jamaah.
b. Durasi khutbah dan bacaan ayat didalam Ibadah agar dapat disesuaikan dengan situasi.
c. Kegiatan dakwah seperti pengajian rutin, majelis taklim dan peringatan hari besar keagamaan harus ada pembatasan jumlah jamaah dan memenuhi standar pencegahan.
d. Himbauan kepada jamaah yang kondisi kesehatannya terganggu untuk beribadah di rumah saja.
3. Bagi pengurus dan jamaat rumah/sarana ibadah selain Islam (Gereja, Kelenteng, Wihara dan Rumah Duka), dalam melaksanakan peribadatan agar dapat mempedomani Protokol Kesehatan penanganan Covid-19 dengan tetap menjaga jarak dan menghindari kerumunan.
4. Dalam rangka melakukan pengawasan dan evaluasi pelaksanaan peribadatan tersebutdiatas, diminta kepada Satuan Tugas Penanganan Covid-19 di Kecamatan/Kelurahan/Desa untuk memberikan pemahaman secara persuasif kepada pengurus dan jamaah rumah/sarana ibadah.
5. Kepada seluruh pengurus rumah/sarana ibadah beserta jamaah agar melaksanakan doa bersama setiap selesai beribadah agar pandemi Covid-19 segera berakhir.
Demikian disampaikan, untuk menjadi perhatian dan dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya.(*)