
KARIMUNTODAY.CO, KARIMUN – Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Karimun saat ini tengah getol menyelidiki kasus dugaan korupsi Anggaran Perhelatan Pilkada Karimun Tahun 2024 sebesar 16 Milyar yang digelontorkan ke Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karimun dari hasil pemeriksaan puluhan saksi akhirnya kasus tersebut ditingkatkan ke penyidikan, setelah selesai penghitungan kerugian negara oleh BPKP tentu akan ditetapkan tersangka.
Hal tersebut dikatakan, Kasipidsus Kejaksaan Negeri Karimun, Dedi Januarto Simatupang, S.H., M.H ketika dikonfirmasi karimuntoday.com, Minggu (3/8/2025) lewat Hp Selularnya, Ya saat ini kita masih menunggu perhitungan kerugian negara dari BPKP, saat ini masih menunggu hasil penghitungan dari BPKP.
” Ketika ditanya berapa orang bakal dijadikan tersangka, Kasie Pidsus mengatakan, masih butuh waktu pemeriksaan ahli, auditor perhitungan kerugian negara, mohon waktu ya yang pasti kami kerja maksimal dengan sdm terbatas, terkait penetapan tersangka masih kami dalami, masih maraton pemeriksan,” Ungkap Kasie Pidsus
Ditambahkanya lagi, Kasus tindak pidana korupsiĀ sesuai arahan pimpinan menjadi atensi karena dampak dari tindak pidana korupsi di segala bidang membuat Indonesia semakin terpuruk karena banyak sekali terjadi kasus
korupsi di Indonesia yang merugikan baik pemerintah maupun masyarakat. Tindak pidana korupsi ini yang membuat Indonesia semakin miskin dan kami komitmen menyelesaikan kasus ini serta menegakan hukum di bumi berazam, Tuturnya
Secara terpisah, Ketua KPU Karimun, Mardanus ketika dikonfirmasi karimuntoday.com, Minggu (3/5/2025), terkait naiknya kasus dugaan korupsi AnggaranPerhelatan Pilkada Karimun Tahun 2024 sebesar 16 Milyar yang digelontorkan ke Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karimun ke tahap penyidikan oleh Kejaksaan Negeri Karimun, Dia mengatakan, KPU Menghormati proses yang berjalan, Ucapnya Singkat (lukman)
