KARIMUNKEPRI

Kasus Dugaan Korupsi Pilkada Karimun, Penyidik Pidsus Bakal Periksa 4 Orang Pejabat KPUD Karimun

KARIMUNTODAY.COM, KARIMUN – Beberapa Bulan Terkahir Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Karimun Intens mengusut adanya dugaan Korupsi Pada Anggaran Dana Hibah Pilkada Karimun Tahun 2024 di KPUD Karimun sebesar Rp. 16 Milyar Lebih, berbagai pihak sudah dilakukan pemanggilan untuk dimintai keterangan, menurut informasi di dapat pengusutan Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada Karimun Bakal Masuk Babak Akhir pasalnya dalam minggu ini tidak menutup kemungkinan penghitungan kerugian negera oleh BPKP segera tuntas dan diberikan kepada penyidik pidsus Kejaksaan Negeri Karimun, selesainya penghitungan kerugian negara tersebut tentunya bakal ada tersangka yang akan di umumkan.

Kasie Pidsus Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Karimun, Dedi Januarto Simatupang ketika dikonfirmasi karimuntoday.com, beberapa hari lalu terkait kapan bakal menetapkan tersangka pada kasus dugaan korupsi dana hibah pilkada pada KPUD Karimun mengatakan, Saat ini masih menunggu penghitungan kerugian negara oleh BPKP, mungkin minggu depan sudah keluar, terkait penetapan tersangka nanti pasti saya info.

” Saat ini masih menunggu penghitungan kerugian negara oleh BPKP, mungkin minggu depan sudah keluar, terkait penetapan tersangka nanti pasti saya info, Ucapnya Singkat

Dari informasi di dapat media iniĀ  Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Karimun pada hari Rabu, 19 Nopember 2025 Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Karimun Nomor : PRINT 02/L.10.12/Fd.2/07/2025 tanggal 17 Juli 2025, bakal melakukan pemeriksaan terhadap Sekretaris KPUD Karimun, Bendahara Pengeluaran Pembantu KPUD Karimun, Pejabat Pengadaan KPUD Karimun serta Pejabat Pembuat Komitmen KPUD Karimun, pada Pukul, 10.00 WIB, untuk menghadap Kepala Subseksi Penyidikan serta Tim Penyidik untuk didengar keterangan sebagai saksi atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Hibah pada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karimun Tahun 2024. (lh)

 

 

 

 

Loading...
 

Tags
Close
Close