INDRAGIRI HILIRRIAUTEMBILAHAN
Kasus Penyeludupan Mikol, Kasat Reskrim: Sudah Tahap 2 di Kejari
KARIMUNTODAY.COM, TEMBILAHAN – Beberapa waktu yang lalu, Kapolres Inhil beserta jajaran berhasil mengamankan penyelundupan empat ratus (400) minuman keras ilegal dengan sebuah kapal motor di perairan Indragiri, yaitu pada tanggal 21 September 2020.
Penyeludupan ratusan dus minuman beralkohol dengan berbagai merek itu bersandar di tepi parit 6, kecamatan Tembilahan Hulu. Kasus itu kini sudah masuk ke tahap dua dengan pelimpahan ke Kejaksaan Negri Inhil.
Hal itu diungkapkan oleh Kapolres Inhil melalui Kasat Reskrim AKP Indra Lamhot Sihombing. “Kasus tindak pidana tersebut sudah berjalan dan sekarang sudah tahap dua (2) di Kejaksaan Negri Tembilahan (Inhil), ” ungkapnya, Kamis (04/02/2021) saat dikonfirmasi media ini.
Secara terpisah saat dikonfirmasi, Kajari Inhil Rinny Triningsih membenarkan melalui sambungan Ponsel bahwa kasus penyelundupan miras itu sudah berjalan di Kejaksaan Negeri dan kini dalam masa persidangan. Namun untuk tuntutan, Rini belum bisa memastikannya. “Kurang hapal mas karena terlalu banyak perkara,” singkatnya. (yose)