KARIMUNTODAY.COM, PEKANBARU – Bahwa pada Hari ini Jum’at tanggal 07 Juni 2024 sekira jam 16.00 Wib bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas I A Pekanbaru telah dilaksanakan Persidangan Tindak Pidana Korupsi dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan dalam Kegiatan Pembangunan Hotel Kuantan Singingi yang bersumber dari APBD Kabupaten Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2013 dan Tahun Anggaran 2014 yang menyebabkan Kerugian Keuangan Negara senilai Rp. 22.637.294.608,- (dua puluh dua milyar enam ratus tiga puluh tujuh juta dua ratus sembilan puluh empat ribu enam ratus delapan rupiah).
Bahwa adapun agenda dalam Persidangan yang dilaksanakan hari ini yaitu Pembacaan Tuntutan terhadap para Terdakwa Hardi Yakub selaku Mantan Kepala BAPPEDA Periode Tahun 2011 s/d Tahun 2013 dan juga terhadap Terdakwa Suhasman selaku Kabag Pertanahan Periode Tahun 2009 s/d Tahun 2016,” ucap Rozi Juliantono Kasie Intel Kejari Kuansing kepada karimuntoday.com Jum,at (7/6/2024) melalui releasenya..
Bahwa adapun susunan Persidangan tersebut sebagai berikut : 1. Hakim Ketua Zefri Mayeldo Harahap, S.H., M.H 2. Hakim Anggota Yuli Artha Pujayotama, S.H., M.H 3. Hakim Anggota Rosita, S.H., M.H, 4. Panitera Pengganti Fitri Yenti, S.H. 5. Penuntut Umum : 1. Andre Antonius, S.H., M.H 2. Rahmat Hidayat, S.H 3. Richardo F. Alex Silalahi, S.H 6. Penasehat Hukum : 1. Rizki Junianda Putra, S.H., M.H 2. Noor Aufa, S.H, CLA 4. Bahwa adapun Tuntutan dari Penuntut Umum terhadap para terdakwa yaitu sebagai berikut
:
Terdakwa H. Hardi Yakub, SP., M.Si sebagai berikut : 1. Menyatakan Terdakwa H. Hardi Yakub, SP., M.Si terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang- undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa H. Hardi Yakub, SP., M.Si oleh karena itu dengan Pidana Penjara selama 14 (empat belas) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi masa dalam tahanan dengan printah agar terdakwa tetap ditahan, dan ditambah Pidana Denda sebesar Rp. 750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) subsider 6 (enam) bulan pidana kurungan.
Menyatakan Barang Bukti Nomor 1 sampai dengan Barang Bukti Nomor 264 dipergunakan dalam Perkara Terdakwa Suhasman, S.Pi., M.Si. Menetapkan Terdaka dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 10.000,-
(sepuluh ribu rupiah).
Terdakwa Suhasman, SP., M.Si sebagai berikut : 1. Menyatakan Terdakwa Suhasman, SP., M.Si terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang- undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa Suhasman, SP., M.Si oleh karena itu dengan Pidana Penjara selama 13 (tiga belas) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi masa dalam tahanan dengan printah agar terdakwa tetap ditahan, dan ditambah Pidana Denda sebesar Rp. 750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) subsider 6
(enam) bulan pidana kurungan dan Uang Pengganti sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) dari Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dikurangi yang telah dikembalikan oleh Saksi Ronald Fredy, S.E sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dan oleh saksi Drs. H. Erlianto, M.M sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah). Dalam Hal Terdakwa tidak membayar Uang Pengganti maka dipidana dengan
pidana penjara selama 6 (enam) tahun.
Menyatakan Barang Bukti Nomor 1 sampai dengan Barang Bukti Nomor 264 dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam Perkara Lain. Menetapka Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah).
Bahwa kegiatan persidangan tersebut selesai pada pukul 17.30 Wib dan selama proses persidangan berjalan dalam keadaan aman dan kondusif. Bahwa untuk agenda persidangan berikutnya yaitu sebagai berikut : Senin tanggal 10 Juni 2024 dengan Agenda Pledoi, Selasa tanggal 11 Juni 2024 dengan Agenda Replik, Rabu tanggal 12 Juni 2024 dengan Agenda Duplik, Kamis tanggal 13 Juni 2024 dengan Agenda Pembacaan Putusan. (*/lidia).