KARIMUNTODAY.COM, KARIMUN – Wakil Bupati Karimun, H Anwar Hasyim, M. Si memimpin rapat koordinasi (Rakor) mengenai Surat Edaran Gubernur Kepri tentang protokol pelaksanaan ibadah di Mesjid pada Fase New Normal, di Ruang Rapat Cempaka Putih Kantor Bupati Karimun Provinsi Kepulauan Riau, Rabu (27/5/2020).
Rakor yang dihadiri Kepala Kantor Kementrian Agama Kabupaten Karimun, Ketua FKUB Kabupaten Karimun, Asisten I, Kadis Kesehatan, Kabag Kesra, Ketua MUI, Ketua PMKK, Ketua Baznas, Ketua Muhamadyah, NU, DKM Mesjid Agung Karimun itu telah menghasilkan beberapa kesimpulan sebagai berikut, 1. Berdasarkan penjelasan dari Kepala Dinas Kesehatan Bahwasannya kondisi perkembangan Covid-19 di Kabupaten Karimun dalam kondisi baik dan terkendali.
Namun berbeda dengan perkembangan Wabah Covid-19 di daerah yang bertetangga dengan Kabupaten Karimun. Apabila pelaksanaan ibadah di Rumah/Sarana Ibadah ditetapkan, maka perlu penggunaan protokoler Kesehatan dan pengawasan Covid-19 yang ketat. 2. Pelaksanaan ibadah pada sarana /Rumah Ibadah prinsipnya telah disepakati bersama, namun diperlukan pengawasan oleh pihak pihak terkait, serta tersedianya fasilitas protokol Kesehatan Penanganan Covid-19, hal ini untuk menghindari terjadinya penularan sehingga Rumah/Sarana Ibadah menjadi Cluster baru.
3. Pemerintah Daerah diharapkan dapat mempermudah tersedianya Thermogun (pengukur suhu tubuh) di Apotik atau toko – toko lainnya sehingga Pengurus Rumah/Sarana Ibadah mudah untuk mendapatkannya. 4. Instansi Teknis yakni Kantor Kementerian Agama sebaiknya melakukan pendataan terhadap Rumah / Sarana Ibadah yang akan melaksanakan Ibadah.
Dalam arahannya Wakil Bupati Karimun, juga menyampaikan jika Rumah/sarana ibadah akan dibuka untuk kegiatan Sholat berjamaah, diminta agar aturan Protokol Kesehatan tetap dijalankan dengan ketat sesuai SE (Surat Edaran) Gubernur Kepulauan Riau yaitu, menyediakan sarana cuci tangan pakai sabun, melakukan pemeriksaan suhu tubuh jemaah.
Menggunakan Masker bagi pengurus maupun jemaah, membawa sejadah masing-masing, tidak berjabat tangan dan berpelukan, menetapkan Physical Distancing, minimal 1 lengan antara satu jemaah dengan jemaah lainnya, dilanjutkan menggunakan ayat-ayat pendek, mempersingkat Pelaksanaan khutbah dan bagi Jemaah yang tidak menggunakan masker tidak diperkenankan untuk berjemaah dimasjid.
“Pada rapat ini, sebagian pengurus mesjid dan peserta rapat meminta kepada Pemerintah agar tetap mengawasi dengan ketat dalam Pelaksanaan protokol Kesehatan dirumah maupun sarana ibadah,” pangkas Anwar. (*/hms)