BATAMKEPRI

Kejari Batam Tenggelamkan Sepuluh Kapal Ikan Vietnam di Perairan Air Raja

KARIMUNTODAY.COM,   BATAM – Proses penenggelaman barang bukti Kapal Ikan Asing (KIA) asal Vietnam  yang dilaksanakan sejumlah instansi terkait, seperti Kejaksaan Tinggi Kepri, kejaksaan Negeri Batam, PSDKP Batam, dan KKP berjalan dengan baik.

Hal tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Batam Polin Octavianus Sitanggang. Menurutnya, ini terbukti dari perjalanan menuju perairan Air Raja, Galang, Batam sebagai proses penenggelaman enam unit kapal asing dengan disaksikan semua instansi yang hadir.

“Supaya publik tau, maka kita mengajak seluruh jajaran menyaksikan secara langsung proses penenggelaman kapal asing asal Vietnam tersebut,”ucap Polin Octavianus Sitanggang Kamis (4/3/2021) di Kantor PSDKP Batam Jembatan II Barelang.

Dengan demikian, kata Polin, kita tidak ada menutupi kasus yang ada selama berstatus hukum tetap, maka akan dilakukan penenggelaman kapal.

“Setiap kapal yang terbukti status hukumnya yang sudah kuat, maka dilakukan eksekusi dengan cara penenggelaman kapal barang bukti lainnya terhadap perkara tersebut,”kata Polin.

Ia menyampaikan ini merupakan rangkaian barang bukti kapal ikan asal Vietnam hari kedua. Setelah kemarin ada empat unit telah ditenggelamkan, kali ini ada enam unit kapal lagi. Sehinga ada total 10 unit secara keseluruhan. Maka seluruh barang rampasan semuanya sudah tenggelam atau selesai.

“Kami juga menitipkan 22 unit kapal lagi di dermaga, ini statusnya untuk dilelang dalam waktu dekat akan di eksekusi melibatkan semua instansi,”sebut Polin.

Lanjut Polin, dasarnya terdiri dari beberapa putusan pengadilan negeri Tanjung Pinang, dimana ada enam orang terpidana kemudian ditindak lanjuti lalu barang bukti dimusnahkan dengan cara ditenggelamkan.

“Semoga kegiatan ini bisa terlaksana dengan baik. Tentu ini tidak kerja sendiri dukungan semua pihak Kejati Kepri, Kejari Batam, dan KKP semua sangat butuh dukungannya,”terangnya.

Jadi, menurut Polin, tanpa dukungan semua pihak, sebanyak 10 kapal ini tidak akan bisa terlaksana dengan baik seperti ini.

Sekali lagi, saya mengucapkan terima kasih kepada semua tamu yang hadir. Sehingga menjadi saksi pemusnahan setelah dimusnahkan kapal ini dengan tujuan untuk mensejahterakan nelayan.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Hari Setiyono menyebutkan bahwa, penenggelaman kapal ikan asing ini merupakan komitmen bersama sesuai undang undang. Selain itu soal anggaran penenggelaman kapal juga ini sangat tinggi sekali.

“Putusan pengadilan jika memutuskan dirampas untuk negara, maka pelaksanaan eksekusi oleh jaksa saat ini dilaksanakan dengan cara menenggelamkan kapal itu di laut sesuai dengan alur laut yang sudah ditentukan oleh pejabat berwenang,”sebutnya.

Hari Setiyono mengungkapkan, karena dalam putusan dirampas untuk negara dengan cara yang kami lakukan penelenggaman kapal, Sedangkan untuk menjaga kelestarian laut, kita tetap perhatikan lingkungan laut agar tidak berdampak bagi ikan.

“Kita lakukan dengan cara membocorkan lambung kapal agar tenggelam secara perlahan, Namun sebelum dibocorkan, terlebih dahulu lambung kapal tersebut sudah dicor dan diisi pasir agar proses tenggelamnya lebih cepat.” Imbuh Hari

”  Sehingga Tidak merusak terumbu karang dan secara tidak langsung dapat dimanfaatkan ikan-ikan kecil sebagai rumah baru mereka dan juga tidak menggangu  ekosistem dan biota laut.” Tutupnya (hidayat)

 

 

Loading...
 

Tags
Close
Close