JAWA TENGAH
Kejari Grobogan Musnahkan Barang Bukti 75 Perkara Tindak Pidana Umum Sejak Mei hingga September 2025
KARIMUNTODAY.COM, GROBOGAN – Kejaksaan Negeri Grobogan melaksanakan pemusnahan barang bukti dari 75 perkara tindak pidana umum, terhitung dari bulan Mei 2025 hingga September 2025 yang sudah berkekuatan hukum tetap (In Kracht Van Gewijsde) dari Pengadilan Negeri Purwodadi.
Dalam kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri Grobogan, Daniel Panannangan, didampingi oleh Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan Ardiansyah, beserta jajaran Pegawai Kejaksaan Negeri Grobogan.
Kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut dilaksanakan di halaman kantor Kejari Grobogan,Rabu (8/10/2025) siang.
Menurut Kejari Grobogan Daniel Panannangan mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 75 perkara perkara tindak pidana umum. Seperti, narkotika dan psikotropika, pengeroyokan, perjudian, pencurian, pemalsuan surat, anak berhadapan dengan hukum, penganiyaan, penipuan, dan tindak pidana lainnya.
“Hari ini yang dimusnahkan, ada beberapa jenis barang bukti diantaranya handpone, berasal dari tindak pidana narotika dan psikotropika, juga ada mesiu dari tindak pidana undang-undang darurat, yang digunakan sebagai bahan mercon, juga ada obat-obatan yang dimusnahkan dengan cara blander,” ujar Kejari Grobogan Daniel Panannangan,Rabu (8/10/2025) siang.
Daniel menjelaskan, 75 perkara tersebut dengan rincian, perkara narkotika dan psikotropika sebanyak 17 perkara, perkara pencurian sebanyak 13 perkara. perkara perjudian sebanyak 12 perkara. perkara penipuan sebanyak dua perkara. perkara kekerasan terhadap anak sebanyak tiga perkara.
Selain itu, perkara eksploitasi anak dan perempuan sebanyak empat perkara, perkara pelanggaran terhadap penguasaan umum sebanyak satu perkara, perkara informasi dan transaksi elektronik sebanyak satu perkara, perkara penganiayaan sebanyak satu perkara,
Juga ada perkara ketertiban umum sebanyak satu perkara, perkara kekerasan seksual anak dan perempuan sebanyak tiga perkara, perkara pemalsuan surat sebanyak saru perkara, serta perkara perampasan nyawa sebanyak tiga perkara.
“Pelaksanaan pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan dengan cara dibakar, diblender dan dihancurkan dengan mesin potong sehingga tidak dapat digunakan kembali,” terang Daniel.
Daniel mengungkapkan, kegiatan itu sebagai wujud dan bentuk transparansi kejaksaan dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsi yang dimiliki kejaksaan selaku eksekutor sebagaimana diamanatkan di dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan.
“Pemusnahan barang bukti hari ini adalah kegiatan kedua kalinya pemusnahan barang bukti yang dilaksanakan pada tahun 2025,” pungkas Daniel.
Kegiatan pemusnahan barang bukti juga dihadiri instansi terkait lainnya. Diantaranya dari Polres Grobogan dihadiri KBO Sat Reskrim Polres Grobogan AKP Iptu Imam Siswanto, Ketua Pengadilan Negeri Purwodadi Subronto, serta Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Grobogan, Djatmiko.(nur)