JAWA TENGAH

Kejari Grobogan Tetapkan Kades Gubug Tersangka, Ini Penyebabnya

KARIMUNTODAY.VOM, GROBOGAN,- HS,seorang oknum Kepala Desa Gubug,Kecamatan Gubug.Grobogan,Jawa Tengah,ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Grobogan.

HS, oknum kepala desa tersebut menjanjikan salah satu perangkat desanya,untuk menduduki jabatan sekretaris desa dengan meminta imbalan sejumlah uang yang nilainya ratusan juta rupiah.

Korban pun gagal menjadi Sekdes,meski uang sudah diterima oknum kepala desa tersebut.

Menurut Kasi Intel Kejaksaan Negeri Grobogan Frengki Wibowo dalam keterangan pers nya mengatakan, HS, oknum kepala desa tersebut menjanjikan salah seorang perangkat desanya untuk menduduki jabatan sekretaris desa. Korban sudah memberikan uang senilai senilai 185 juta kepada HS oknum kepala desa,namun korban tidak kunjung dijadikan sekdes.

“HS yang berprofesi sebagai Kepala Desa di Kecamatan Gubug Kabupaten Grobogan ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah terkait pengisian perangkat,jabatan Sekretaris Desa di tahun 2021-2022,” ujar Frengki Wibowo,dalam keterangan pers nya di kantor Kejaksaan Negeri Grobogan,Jumát (22/9/2023).

“Oknum kepala desa meminta uang kepada korban sejumlah uang dengan nominal sebesar Rp. 185.000.000,” kata Frengki

Penetapan tersangka HS, menurut Frengki berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Grobogan Nomor : Print-914/M.3.41/Fd.2/07/2023 tanggal 20 Juli 2023, Penyidik pada Kejaksaan Negeri Grobogan, menerbitkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: 22/M.3.41/Fd.1/09/2023 tanggal 20 September 2023.

Frengki menjelaskan,berdasarkan dari hasil penyidikan penyidik Kejaksaan Negeri Grobogan.tersangka HS selaku Kepala Desa di Kecamatan Gubug memiliki peran aktif dalam kewenangannya menawarkan kepada pihak korban yang berpeluang untuk dapat mengisi jabatan Sekretaris Desa yang kosong.

“Tersangka HS meminta sejumlah uang kepada pihak yang berpeluang tersebut dengan alasan untuk dapat meluluskan dan mengisi jabatan Sekretaris Desa yang kosong,” jelas Frengki didampingi Kasi Pidsus Iwan Nuzuardhi.

Tersangka HS, oknum Kepala Desa Gubug.disangkakan melanggar Pasal 11 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999,tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001,tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 64 ayat satu (1) KUHP,atau Pasal 12b,Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999,tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001,tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999,tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 64 ayat satu (1) KUHP.

Atas kasus tersebut,pihak penyidik Kejaksaan Negeri Grobogan hingga kini telah melakukan pemeriksaan terhadap 8 orang saksi.

Kasus tersebut hingga kini masih dalam penanganan Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Grobogan.(nur)

Loading...
 

Tags
Close
Close