KARIMUNTODAY.COM, RUPAT – Plh. Bupati Bengkalis H. Bustami HY diwakili Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Bengkalis Drs. H. Tengku Zainuddin, M.Si meresmikan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam Wilayah Gerbang Pesisir, Kecamatan Rupat, dan Rupat Utara Kabupaten Bengkalis masa Bhakti Tahun 2020 – 2026, bertempat di Aula Kantor Camat Rupat, Senin, (21/9/2020).
Adapun Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang diresmikan terdiri dari 4 Desa di Kecamatan Rupat yakni Desa Sri Tanjung, Desa Pangkalan Pinang, Desa Pancur Jaya, dan Desa Dungun Baru dan 3 Desa Di Kecamatan Rupat Utara yakni Desa Hutan Ayu, Desa Suka Damai, dan Desa Puteri Sembilan berjumlah sebanyak 35 orang.
Dalam sambutannya Asisten Administrasi Umum Drs. H. Tengku Zainuddin. M.Si menyampaikan ucapan Selamat kepada Anggota BPD yang telah diresmikan.
“Selamat Kepada Anggota BPD yang baru saja di resmikan, kami berharap saudara-saudari mampu bekerja sama dengan perangkat daerah Kecamatan, Pemerintah Desa, dan Lembaga Desa dengan sebaik-baik,” Pesan Asisten Administrasi Umum.
Selain itu Asisten Administrasi umum juga menyampaikan agar para pengurus BPD dapat menyamakan persepsi baik di tatanan internal antara Ketua dan Anggota BPD maupun di tatanan eksternal antara BPD dengan Kepala Desa dalam menyelenggarakan Pemerintahan Desa yang strategis, mandiri dan sejahtera. Embanlah amanah dan tanggungjawab tersebut dengan mengedepankan konsekuensi yang tinggi, bila hal ini dapat dilakukan Insya Allah akan memudahkan kita untuk mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur.
Mantan Kepala BKPP tersebut juga berharap agar keberadaan BPD merupakan wujud kepercayaan masyarakat sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan desa yang berperan menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat sekaligus mengawasi pelaksanaan Peraturan Desa. BPD sebagai elemen pemerintahan desa harus senantiasa menjaga hubungan harmonis dengan kepala desa dan perangkatnya demi kepentingan masyarakat. Peran ini penting untuk kelancaran proses pembangunan desa dan pemantapan pelaksanaan kinerja Pemerintah Desa.
Sambung T. Zainuddin lagi, menjadi anggota BPD layaknya anggota Dewan di tingkat desa yang memiliki fungsi membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa, serta melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa, guna memastikan program yang telah disepakati bersama dapat dijalankan dengan baik.
Kemudian untuk mewujudkan otonomi desa melalui prinsip penyelenggaraan pemerintahan yang baik (Good Goverment) serta pemerintahan yang bersih (Clean Governance), perlu didukung oleh kemampuan atau kapasitas aparatur pemerintahan serta terbangunnya koordinasi dan komunikasi yang baik antara Kepala Desa, BPD dan LKMD Desa.
Tak kalah penting juga Asisten III tersebut mengingatkan kepada seluruh aparatur Pemerintahan Desa baik itu Kepala Desa, BPD maupun Perangkat Desa serta Lembaga yang terdapat di Desa, untuk bekerja sesuai dengan peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
“Kami ingatkan secara tegas untuk tidak melakukan penyimpangan penggunaan APBDes dengan melakukan tindak pidana korupsi,” Pungkas T. Zainudin.
Tampak hadir Staf Ahli Bupati Bidang Politik dan Hukum Maryansyah Oemar, Kepala Dinas PMD Kabupaten Bengkalis Yuhelmi, Kepala BKPP Djamaludin, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan H. Indra Gunawan, Plt Kepala Balitbang Dahen Tawakkal, Camat Rupat Khairunazri, Camat Rupat Utara diwakili Kasi Kesos Gauk Rizal, Danramil 05 Rupat Serda Wahirman, serta beberapa Kepala Desa dan Anggota BPD.(*/Rls)