INDRAGIRI HILIRRIAUTEMBILAHAN

Kejari Inhil Sebut Dua Unit Mobil Mewah Milik Gembong Narkoba Rentalan

KARIMUNTODAY.COM, TEMBILAHAN –  Kejaksaan Negeri Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) – Riau melakukan konferensi pers terkait telah dilakukannya proses tahap 2 (dua) kasus pencucian uang dengan tersangka Adam (narapidana kasus narkoba) dari penyidik BNN. Rabu, 7/10/2020.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Inhil Rini Triningsih SH, M.Hum menyampaikan langsung kepada awak media terkait pelimpahan (Tahap 2) dari penyidik ke Kejaksaan Negeri Inhil.

“Hari ini kita sudah menerima berkas Tahap 2 dari penyidik terkait kasus Adam bin H. Majju (narapidana kasus narkoba), saat ini tersangka sudah di titip di Lapas kelas II Tembilahan, yang selanjutnya akan kita proses sampai ke tahap persidangan dan putusan di Pengadilan Negeri Inhil” Ujar Kajari.

Asset Milik Tersangka emas batangan, mobil, rumah, tanah kaplingan, motor laut, buku tabungan, perhiasan, dan uang (mata uang rupiah dan asing).

 aset milik tersangka yang di sita sekitar Rp. 20 M, terdiri dari emas batangan, mobil, rumah, tanah kaplingan, motor laut, buku tabungan, perhiasan, dan uang (mata uang rupiah dan asing) dan seluruhnya sudah di serahkan ke Kejaksaan Negeri Inhil oleh tim penyidik”

Saat sesi wawancara Rekan media menanyakan kepada Triningsih SH. M.Hum  mengenai aset aset mobil mewah seperti range rover, Toyota alpart yang tak terdapat didalam bukti aset yang disita ia mengatakan bahwa mobil-mobil tersebut merupakan bukan milik tersangka melainkan milik Rekanan bisnisnya, alias mobil mewah tersebut rentalan yang dititipkan dengan tersangka,”ungkapnya (*)

Penulis  : Yose Asibeta SE
Editor    : Lukman Hakim

Loading...
 

Tags

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Close
Close