KARIMUNTODAY.COM, KARIMUN – Badan Advokasi Penyelamat Aset Negara (BAPAN) Kepri meminta kepada Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Karimun untuk menuntaskan kasus dugaan Korupsi di Dinas Lingkungan Hidup Pemerintah Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri, pasalnya sampai saat ini sudah tidak terdengar lagi hasil dari pengungkapan atas kasus tersebut.
Hal itu dikatakan, Ketua Badan Advokasi Penyelamat Aset Negara (BAPAN) Kepri, Ahmad Iskandar Tanjung kepada karimuntoday.com, Minggu (24/11/2024), Ya dia berharap agar kasus dugaan korupsi di dinas lingkungan hidup pemkab karimun agar segera di tuntaskan, pasalnya dari Fakta hasil penyidikan pihak kejari karimun didapati Dinas Lingkungan Hidup Karimun melakukan mark up volume bbm dalam invoice serta faktur yang akan dilakukan pembayaran sehingga belanja BBM tidak berdasarkan belanja yang real. sehingga kerugian negara ditaksir sebanyak lebih kurang 450 juta rupiah,” Ucapnya
” Belanja BBM tersebut sengaja di mark up setelah uang masuk ke rekening penyedia, kemudian oknum di Dinas Lingkungan Hidup mengambil kelebihan uang yang masuk ke rekening penyedia tersebut, juga terdapat pencairan belanja BBM fiktiv dengan metode pembayaran GU dan SPJ belanja BBM tahun 2021 sampai tahun 2023 adalah faktur dan invoice yang dibuat sendiri oleh pembantu PPTK atau bukan penyedia yang tidak dapat ditunjukkan bukti belanja realnya,”kata Kejari Karimun, Priyambudi kala itu kepada media, Pungkas Ahmad Iskandar Tanjung
Ditambahkanya lagi, Kejari Karimun Priyambudi menyampaikan, usai penyelesaiaan perhitungan kerugian negara oleh editor pada Kejaksaan Tinggi Kepri maka selanjutnya pihak Kejaksaan Negeri Karimun akan melakukan penetapan tersangka, namun sudah hampir setengah bulan penyelesaiaan perhitungan kerugian negara oleh editor pada Kejaksaan Tinggi Kepri apakah sudah rampung atau belum publik belum mengetahuinya,” Tutup Ahmad.
Secara terpisah, Kejari Karimun, Priyambudi, ketika dikonfirmasi media ini Jum,at (1/11/2024) apakah editor kejari kepri telah selesai menyelesaikan perhitungan kerugian negara, serta kapan di umumkan tersangka, inisial tersangka serta apakah kerugian masih 450 juta, Kejari mengatakan, Siang Bang, untuk perkmbangan detil silahkan ke kasi pidsus ya,” Ucapnya Singkat.
Secara terpisah, Kasipidsus Kejaksaan Negeri Karimun Priandi Firdaus, sampai berita ini diunggah belum dapat dimintai konfirmasinya.
Dari pantauan media ini pihak penyidik Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Karimun juga telah memanggil Mantan Kadis DLH Sugianto yang kabarnya kebal hukum saat ini menjabat sebagai Kadisdik Pemkab Karimun untuk di periksa. (lh)