
KARIMUNTODAY.COM, KARIMUN – Bahwa Tim Jaksa Penyelidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Karimun sedang melakukan penyelidikan perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Hibah Pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kab Karimun Tahun 2024 sejak tanggal 19 Maret 2025.
KPU Kab Karimun menerima dana hibah sebesar Rp.16.500.000.000 (enam belas milyar lima ratus ribu rupiah) yang bersumber dari APBD Kab Karimun tahun 2024. Dana hibah tersebut dipergunakan untuk kepentingan pelaksanaan Pilkada Kab Karimun Tahun 2024.
Saat ini Jaksa Penyelidik masih melakukan permintaan keterangan terhadap para pihak yang berkaitan dan melakukan analisa terhadap dokumen-dokumen laporan pertanggungjawaban untuk menemukan perbuatan melawan hukum dan kerugian keuangan negara,” Ungkap Kasie Pidsus Kejari Karimun, Firdaus Senin (21/4/2025).
Secara terpisah, Ketua KPU Karimun, Mardanus ketika dikonfirmasi karimuntoday.com, Senin (21/4/2025) di Kantor KPU Karimun terkait adanya penyelidikan dilakukan Kejari KarimunĀ perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Hibah Pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kab Karimun Tahun 2024 sejak tanggal 19 Maret 2025. mengatakan, Memang benar saat ini kejari karimun tengah melakukan penyelidikan terkait Pengelolaan Dana Hibah Pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kab Karimun Tahun 2024 sejak tanggal 19 Maret 2025, dan kami telah menyerahkan dokumen – dokumen SPJ yang diminta oleh penyidik,” Ucapnya Singkat (*)
