KARIMUNKEPRI

Kejari Karimun Musnahkan Barang Bukti Narkoba Dari 201 Kasus

KARIMUNTODAY.COM, KARIMUN –  Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun  memusnahkan barang bukti narkoba dari 201 kasus perkara  tindak pidana umum tahun 2019 hingga 2020  di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Karimun, Kamis (30/7/2020).

Kepala Seksi Pidana Umum  Kejaksaan Negeri  Karimun, Hamonangan P. Sidauruk, SH  mengatakan, dalam pemusnahan barang bukti ini berasal dari milik perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.

“Dalam pemusnahan Barang bukti ini ada 2,1 kilogram Sabu , Pil ekstasi lebih kurang 351 butir serta sejumlah barang bukti lainnya”, ungkapnya.

Menurut Hamonangan, pemusnahan barang bukti narkoba yang dilakukan dengan cara dibakar dan direndam ke dalam air panas dari 201 perkara yang telah di putus untuk dirampas dan memiliki kekuatan hukum tetap.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan yang terdiri dari tahun 2019 dan sepanjang 2020 dengan total 201 perkara yakni  dari narkotika 169 perkara, pencabulan 17 perkara  dan pencurian 15 perkara,”ujar Hamonangan.

Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara dibakar dengan disaksikan dari pihak kepolisian, Lurah Sungai Lakam Barat dan Timur Kecamatan Karimun.

Selain itu juga turut dihadiri tokoh pemuda Kabupaten Karimun, Ramlan serta dari pihak medis. (*)

Laporan  : James Nababan
Editor      : Lukman Hakim
Loading...
 

Tags

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Close
Close