KARIMUNTODAY.COM, KARIMUN – Silih berganti para guru Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ) sekabupaten Karimun dipanggil ke kejaksaan negeri karimun. Tentunya ini menjadi tanda tanya besar ada apa gerangan yang terjadi dengan dunia pendidikan keagamaan di Bumi Berazam
Salah seorang guru TPQ yang enggan disebut namanya berinisial Ai (46) saat dikonfirmasi membenarkan adanya pemanggilan dirinya dan juga para guru TPQ lainnya. Kepada awak media ianya dan rekan-rekan lainnya merasa heran, bingung juga khawatir ada apa mereka tiba-tiba dipanggil untuk dimintai keterangan oleh pihak kejaksaan negeri karimun
“Tentunya kami merasa heran juga cemas kenapa ada pemanggilan oleh kejaksaaan, ditambah lagi pada undangan tertulis untuk dimintai keterangan sehubungan adanya dugaan tindak pidana korupsi, semakin menjadi tanda tanya besar bagi kami yang selama ini hanya tau mendidik anak-anak membaca Al-Qur’an,” kata Ai mengutarakan rasa heran dan khawatirnya
Sementara Kasipidsus kejaksaan negeri karimun, Priandi Firdaus, SH, MH saat dikonfirmasi Jum,at (3/1/2025), membenarkan adanya pemanggilan para guru TPQ di kabupaten Karimun.
“Betul Pak, sudah beberapa hari ini kami undang semua guru2 TPQ utk klarifikasi laporan tersebut,” terang Kasipidsus, Priandi Firdaus secara singkat
Dari informasi yang dihimpun media ini, bahwa Kepala Kejaksaan Negeri Karimun telah menerbitkan Sprinlidik terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi pemberian uang insentif guru TPQ bersertifikasi dan non sertifikasi, guru DTA, dan insentif guru pondok pesantren pada Bagian Kesra Sekretariat Daerah kabupaten Karimun Tahun 2021
Sedangkan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah kabupaten Karimun Tahun 2021 dijelaskan bahwa Pemerintah Daerah kabupaten Karimun telah merealisasikan Insentif Guru TPQ Sertifikasi dan Non Sertifikasi, DTA, dan Guru Pondok Pesantren pada Tahun 2021 sebesar Rp. 15,741 miliar
Sampai berita ini telah rilis, baik mantan Kabag Kesra maupun Bendahara pada tahun 2021 belum dapat ditemui untuk dikonfirmasi dan tidak merespon ketika dihubungi maupun melalui pesan WhatsApp (HN)