
KARIMUNTODAY.COM, KARIMUN – Penyidik Pada Kejaksaan Negeri Karimun menetapkan 1 (satu) orang tersangka yang berinsial sdr. R (selaku Pelaksana Kegiatan) pada Senin (14/4/2025) berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : PRINT-01/L.10.12/Fd.2/01/2025 tanggal 21 Januari 2025 tentang Dugaan Tindak Pidana Korupasi Pembangunan Dermaga Islamic Center Kecamatan Kundur Kabupaten Karimun Tahun 2024.
Tersangka R disangkakan melanggar pasal Kesatu Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf B Undang Undang Repbulik Indonesia Nomer 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang – Undang Repbulik Indonesia Nomer 20 Tahun 2001 tentang peribahan atas Undang-Undang Repbulik Indonesia Nomer 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomer 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Subsidaer Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Repbulik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Repbulik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Repbulik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1”.
Dalam konferensi pers, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun, Priyambudi mengatakan bahwa berdasarkan hasil Penyelidikan oleh Penyidik pada Kejaksaan Negeri Karimun Tersangka R alias JK dalam perkara ini sebagai Pelaksana dilapangan dalam Kegiatan Pembangunan Dermaga Islamic Center Kecamatan kundur Tahun 2024 tanpa dasar hukum karena telah memenangkan Lelang dengan nama CV.RAR dan tersangka diketahui bukan dari perusahaan tersebut,
Yang mana tersangka R als JK meminjam bendera CV.RAR bertujuan untuk melaksanakan kegiatan Pembangunan Dermaga Islamic Center sehingga seluruh Uang APBD yang sudah diterima oleh CV.RAR dikelola oleh Tersangka R. Als JK
Lanjut Priyambudi memaparkan bahwa tersangka R als JK dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Gedung Islamic Center tahun anggaran 2024 tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana diatur dalam kontrak dengan dinas Perhubungan Kabupaten Karimun, sementara Pelaksana kegiatan sdr. R Als JK sudah menerima Pembayaran uang muka sebesar Rp. 294.800.000 (dua ratus Sembilan puluh empat delapan ratus juta rupiah).
“Tim penyidik terus melakukan pendalaman dan perkembangan untuk adanya calon tersangka yang lain, selanjutnya Tersangka R akan ditahan selama 20 hari kedepan di Rutan Karimun,” tutup Priyambudi Kajari Karimun (Hn)
