KARIMUNKEPRITANJUNG PINANG
Kejari Karimun Tingkatkan ke Penyidikan Dugaan Tipikor Pembangunan Dermaga Islamic Center Kundur
KARIMUNTODAY.COM, KARIMUN – Kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan dermaga Islamic Center Kundur tahun 2024 ditingkatkan status penangananya dari penyelidikan ke tahap penyidikan
Hal itu disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karimun Priyambudi pada saat konferensi pers, Selasa (21/1/2025) sore di kantor Kejaksaan Negeri Karimun
“Setelah Tim Jaksa Penyelidik bidang pidsus di kejaksaan negeri karimun melakukan penyelidikan, disimpulkan bahwa terdapat perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian keuangan negara yang patut diduga mengarah pada tindak pidana korupsi,” tegas Kajari Karimun, Priyambudi
Lanjut Kajari menjelaskan dimana dari penyelidikan tersebut diketahui bahwa pihak pelaksana pembangunan Dermaga Islamic Center Kundur Kabupaten Karimun tahun 2024 tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana tertuang dalam kontrak dengan Dinas Perhubungan Kabupaten Karimun
Menurut Kajari Lagi bahwa pihak pelaksana bahkan telah menerima pembayaran uang muka sebesar Rp.294,8 juta dari nilai kontrak pembangunan dermaga tersebut yang pagu anggarannya sebesar Rp 982 juta bersumber dari APBD Karimun Tahun Anggaran 2024,”Hingga berakhirnya masa kontrak 110 hari kalender, proyek mangkrak dimana pihak pelaksana diperkirakan hanya mengerjakan sekitar 0,32 persen,” ujar Priyambudi
Ditegaskannya lagi bahwa Jaksa Penyelidik telah meminta keterangan terhadap 10 orang yang terdiri dari pihak Dishub, UKPBJ, Pelaksana Kegiatan, dan Konsultan Pengawas
“Setelah Penyidik mengumpulkan alat bukti yang cukup, pemeriksaan saksi-saksi, dan perhitungan kerugian keuangan negara, maka setelah itu kita akan menetapkan tersangkanya,” tutup Kajari Karimun, Priyambudi
Sementara itu, Ketua LSM RCW Kepri, Mulkansyah ketika dimintai tanggapanya Selasa (21/1/2025), mengatakan, Dia sangat memberikan apresiasi kepada Kejari Karimun yang telah meningkatkan Dugaan Tipikor Pembangunan Dermaga Islamic Center Kundur,namun dia berharap nantinya kasus tipikor ini jangan sampai dihentikan, pasalnya dari pengetahuannya kejari karimun saat ini sudah 2 kali menghentkan kasus dugaan korupsi,” Ujarnya Singkat (Hn/Lh)